Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Sesuaikan Tarif Angkutan, Dishub Tunggu Petunjuk Provinsi 

MERAUKE-  Kenaikan harga BBM subsidi khususnya Pertalite dan Bio Solar yang diberlakukan pemerintah telah berdampak pada semua sektor kehidupan, termasuk di bidang jasa angkutan umum.

   Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke Drs. Muh. Ramli, M.Pd, mengungkapkan, untuk melakukan penyesuaian  tarif angkutan umum tersebut, tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum.

    ‘’Memang kita tahu bahwa ada kenaikan  BBM subsidi, khususnya pertalite dari Rp 7.680 menjadi Rp 10.000 perliter. Tentu ini berdampak  pada pendapatan saudara-saudara kita yang bergerak di jasa transportasi misalnya di angkutan kota. Tapi, kita tidak bisa serta merta menyesuiakan tarif itu, tapi harus ada dasar hukumnya. Karena itu, kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi,’’ kata  Muh. Ramli.

Baca Juga :  Pasien PDP di RSUD Merauke Kembali Bertambah

   Sementara itu, dari persatuan sopir angkutan kota mengancaam akan melakukan pemogokan yang rencananya akan mereka gelar hari ini untuk menuntut  penyesuaian tarif sehubungan dengan kenaikan BBM subsidi tersebut.

   Muh. Ramli mengungkapkan bahwa meskipun ada pemogokan pihaknya  tidak serta merta bisa menyetujui karena harus ada dasar. ‘’Karena itu matriksnya ada. Karena untuk penyesuaian tarif ini diatur dari atas, kalau BBM naik sekian persen maka penyesuaian tarif angkutannya berapa persen,’’ pungkasnya.  (ulo/tho)

MERAUKE-  Kenaikan harga BBM subsidi khususnya Pertalite dan Bio Solar yang diberlakukan pemerintah telah berdampak pada semua sektor kehidupan, termasuk di bidang jasa angkutan umum.

   Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke Drs. Muh. Ramli, M.Pd, mengungkapkan, untuk melakukan penyesuaian  tarif angkutan umum tersebut, tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum.

    ‘’Memang kita tahu bahwa ada kenaikan  BBM subsidi, khususnya pertalite dari Rp 7.680 menjadi Rp 10.000 perliter. Tentu ini berdampak  pada pendapatan saudara-saudara kita yang bergerak di jasa transportasi misalnya di angkutan kota. Tapi, kita tidak bisa serta merta menyesuiakan tarif itu, tapi harus ada dasar hukumnya. Karena itu, kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi,’’ kata  Muh. Ramli.

Baca Juga :  Danrem Resmikan Pos Satgas Pamtas RI-PNG di Dusun Yakyu 

   Sementara itu, dari persatuan sopir angkutan kota mengancaam akan melakukan pemogokan yang rencananya akan mereka gelar hari ini untuk menuntut  penyesuaian tarif sehubungan dengan kenaikan BBM subsidi tersebut.

   Muh. Ramli mengungkapkan bahwa meskipun ada pemogokan pihaknya  tidak serta merta bisa menyetujui karena harus ada dasar. ‘’Karena itu matriksnya ada. Karena untuk penyesuaian tarif ini diatur dari atas, kalau BBM naik sekian persen maka penyesuaian tarif angkutannya berapa persen,’’ pungkasnya.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya