JAYAPURA– Sebuah aturan baru terkait penggunaan HP bagi para peserta didik dalam waktu dekat akan segera diberlakukan. Dinas Pendidikan Provinsi Papua mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (Handphone) bagi murid jenjang SMA, SMK, SNK, SLB, SMP, SD dan TK/PAUD di Provinsi Papua.
Dengan dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan ransaksi Elektronik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan tepat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih fokus, aman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik di era digital.
“Surat Edaran ini bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi, melainkan upaya pengendalian penggunaan handphone agar tidak mengganggu proses belajar mengajar serta melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital,” kata Jeri, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (30/1).
Menurutnya, penggunaan handphone yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah berpotensi menurunkan konsentrasi belajar, memicu kecanduan gawai, serta membuka akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia peserta didik. Dampak negatifnya bisa mempengaruhi pendidikan yang dijalankan oleh para murid.
JAYAPURA– Sebuah aturan baru terkait penggunaan HP bagi para peserta didik dalam waktu dekat akan segera diberlakukan. Dinas Pendidikan Provinsi Papua mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (Handphone) bagi murid jenjang SMA, SMK, SNK, SLB, SMP, SD dan TK/PAUD di Provinsi Papua.
Dengan dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan ransaksi Elektronik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan tepat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih fokus, aman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik di era digital.
“Surat Edaran ini bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi, melainkan upaya pengendalian penggunaan handphone agar tidak mengganggu proses belajar mengajar serta melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital,” kata Jeri, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (30/1).
Menurutnya, penggunaan handphone yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah berpotensi menurunkan konsentrasi belajar, memicu kecanduan gawai, serta membuka akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia peserta didik. Dampak negatifnya bisa mempengaruhi pendidikan yang dijalankan oleh para murid.