Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Perkara PHI Masuk Agenda Pembuktian

JAYAPURA-Sidang Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Pekerja PT. Rimba Matoa Lestari yakni Fransiskus Bria, dan kawan kawan melawan PT. Rimba Matoa Lestari kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Senin (19/9). Sidang digelar  dengan agenda pembuktian dari katerangan saksi.

   Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Rommel F Tampubolon, S. H., M. H didampinggi Hakim anggota Paulus Raiwaki,SR dan Yance Oakaila ST, MM. Dalam sidang kali ini, Penggugat menghadirkan saksi sebanyak 3 orang, namun yang diperiksa untuk memberikan keterangan hanya 1 (satu) orang, sebab 2 (dua) orang saksi lainnya sedang sakit sehingga tidak bisa memberikan keterangan.

  Dari keterangan saksi penggugat bernama, Maryang, bahwa 8 (delapan) orang para pekerja sebagai penggugat merupakan pekerja tetap di PT. Rimba Matoa Lestari, sedangkan yang lainnya adalah pekerja harian lepas. Dikatakanya bahwa alasan para pekerja ini mengajukan gugatan perkara PHI di Pengadilan Negeri Jayapura kelas IA, karena PT. Rimba Matoa Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para penggugat secara sepihak.

Baca Juga :  Caleg Diminta Pahami Aturan Kampanye

  Sementara Kuasa hukum penggugat, Yulianto SH MH, menyampaikan rasa optimismenya tuntutan pekerja dikabulkan, karena faktanya para pekerja di-PHK oleh Perusahaan.

  “Tuntutan para pekerja sederhana saja mereka menuntut haknya sesuai anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor,  560/908 Tanggal 19 Juli 2021 tentang Daftar Persangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak dan Upah Proses Pekerja PT Rimba Matoa Lestari Cabang Papua Berdasarkan UU no 13 Tahun 2003,” terang Yukianto.

  Diketahui terkait perkara perselisihan tersebut, sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura telah melakukan mediasi antara Pekerja dengan pihak PT Rimba Matoa Lestari. Mediasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak mencapai kata sepakat.

  Dikarenakan tidak mencapai kata sepakat antara Pekerja dan pihak PT Rimba Matoa Lestari, kemudian pada   19 Juli 2021 Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat Anjuran Mediator.

Baca Juga :  Kejari Jayapura Eksekusi Delapan Terpidana Korupsi

  Dalam surat tersebut menerangkan agar PT Rimba Matoa Lestari membayar hak-hak dari pekerja sebesar Rp. 2.577. 970. 200, (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ratus Rupiah), sebagaimana diatur dalam PP 35 Th 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), Alih Daya, Waktu kerja,Waktu Istrahat, dan PHK.

  Disnaker Kabupaten Jayapura telah memberikan kesempatan kepada Pihak PT Rimba Matoa untuk membayar membayar hak-hak pekerja ini selambat lamabatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja, namun sampai dengan para pekerja mengajukan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jayapura, pihak PT Rimba Matoa Lestari belum juga memberikan jawaban. (rel/tri)

JAYAPURA-Sidang Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Pekerja PT. Rimba Matoa Lestari yakni Fransiskus Bria, dan kawan kawan melawan PT. Rimba Matoa Lestari kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Senin (19/9). Sidang digelar  dengan agenda pembuktian dari katerangan saksi.

   Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Rommel F Tampubolon, S. H., M. H didampinggi Hakim anggota Paulus Raiwaki,SR dan Yance Oakaila ST, MM. Dalam sidang kali ini, Penggugat menghadirkan saksi sebanyak 3 orang, namun yang diperiksa untuk memberikan keterangan hanya 1 (satu) orang, sebab 2 (dua) orang saksi lainnya sedang sakit sehingga tidak bisa memberikan keterangan.

  Dari keterangan saksi penggugat bernama, Maryang, bahwa 8 (delapan) orang para pekerja sebagai penggugat merupakan pekerja tetap di PT. Rimba Matoa Lestari, sedangkan yang lainnya adalah pekerja harian lepas. Dikatakanya bahwa alasan para pekerja ini mengajukan gugatan perkara PHI di Pengadilan Negeri Jayapura kelas IA, karena PT. Rimba Matoa Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para penggugat secara sepihak.

Baca Juga :  Polres Boven Digoel Dipraperadilankan   

  Sementara Kuasa hukum penggugat, Yulianto SH MH, menyampaikan rasa optimismenya tuntutan pekerja dikabulkan, karena faktanya para pekerja di-PHK oleh Perusahaan.

  “Tuntutan para pekerja sederhana saja mereka menuntut haknya sesuai anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor,  560/908 Tanggal 19 Juli 2021 tentang Daftar Persangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak dan Upah Proses Pekerja PT Rimba Matoa Lestari Cabang Papua Berdasarkan UU no 13 Tahun 2003,” terang Yukianto.

  Diketahui terkait perkara perselisihan tersebut, sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura telah melakukan mediasi antara Pekerja dengan pihak PT Rimba Matoa Lestari. Mediasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak mencapai kata sepakat.

  Dikarenakan tidak mencapai kata sepakat antara Pekerja dan pihak PT Rimba Matoa Lestari, kemudian pada   19 Juli 2021 Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat Anjuran Mediator.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pengeroyokan di Gorong-gorong Naik Tahap II

  Dalam surat tersebut menerangkan agar PT Rimba Matoa Lestari membayar hak-hak dari pekerja sebesar Rp. 2.577. 970. 200, (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ratus Rupiah), sebagaimana diatur dalam PP 35 Th 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), Alih Daya, Waktu kerja,Waktu Istrahat, dan PHK.

  Disnaker Kabupaten Jayapura telah memberikan kesempatan kepada Pihak PT Rimba Matoa untuk membayar membayar hak-hak pekerja ini selambat lamabatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja, namun sampai dengan para pekerja mengajukan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jayapura, pihak PT Rimba Matoa Lestari belum juga memberikan jawaban. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya