Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Jelaskan Alasan Hukum, LBH Minta Sidang VY Dihentikan

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM  Papua meminta majelis hakim Pengadilan negeri Kelas I A Jayapura segera hentikan sidang praktik kriminalisasi pasal makar terhadap terdakwa Viktor Yeimo.

  “Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia segera awasi Proses Pemeriksaan Perkara Nomor : PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021 di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” kata Koordinator Ligitasi  Koalisi Penegak Hukum dan HAM  Papua, Emanuel Gobai SH, MH kepada Cenderawasih Pos, Sabtu, (21/1).

  Menurut Emanuel Gobai, praktik kriminalisasi terhadap aktifis Papua pasca aksi demostrasi anti rasisme pada  19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 di Jayapura mengunakan Pasal Makar  dialami oleh Agus Kosai, Buchtar Tabuni, Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo  Franis Wasini  alias Frans dan Viktor Fredrik  Yeimo.

  Pada prakteknya proses hukum terhadap para aktivis Papua yang menjadi korban kriminalisasi mengunakan Pasal Makar sudah dan sedang diperiksa pada Pengadilan Negeri yang berbeda-beda.

  “Agus Kosai Buchtar Tabuni Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo diperiksa dan divonis di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sementara Franis Wasini  alias Frans dan Viktor F Yeimo  diperiksa di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” katanya.

  Sampai saat ini, jelas Emanuel Gobai yang juga direktur LBH Papua itu, bahwa terhadap  Agus Kosai Buchtar Tabuni Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo diperiksa dan divonis di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Franis Wasini  alias Frans sudah diperiksa dan mendapatkan vonis yang berbeda.

Baca Juga :  Jelang Sidang Viktor Yeimo Aparat Keamanan Jaga Ketat di Pengadilan Jayapura

  Gobai mengatakan bahwa, Agus Kosai, Buchtar Tabuni, Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo,   divonis tidak lebih dari satu tahun. Terhadap Frans Wasini berdasarkan Putusan Nomor 27/PID/2022/PT JAP majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura memutuskan,  menyatakan terdakwa Frans tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa.

  Koalisi mengatakan, Agus Kosai Buchtar Tabuni Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo  Franis Wasini  alias Frans dan Victor Yeimo yang tuduh mengunakan Pasal Makar pasca aksi demostrasi anti rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 di Jayapura merupakan Fakta Kriminalisasi Pasal Makar mengunakan Sistim Peradilan Pidana yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Aktifis Papua.

  “Fakta Kriminalisasi Pasal Makar mengunakan Sistim Peradilan Pidana terhadap Aktifis Papua secara teori juga dibenarkan juga oleh penjelasan R Soesilo terkait Pasal 106 dalam buku KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang menegaskan bahwa : aanslag atau makar adalah penyerangan. Sekalipun pada Pasal 87 KUHP menyebutkan Makar  (aanslag) sesuatu perbuatan dianggap ada, apabila niat si pembuat kejahatan sudah ternyata dengan dimulainya melakukan perbuatan itu, namun dalam penjelasannya R. Soesilo menyebutkan bahwa perbuatan-perbuatan persiapan tidak masuk dalam pengertian makar,” jelasnya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Akan Bacakan Nota Pembelaan

   Lanjut Gobai bahwa yang masuk dalam pengertian ini hanyalah perbuatan-perbuatan pelaksanaan. Artinya orang harus sudah mulai dengan melakukan perbuatan pelaksana pada kejahatan itu, kalau belum dimulai atau orang baru melakukan perbuatan persiapan saja untuk memulai berbuat, kejahatan itu tidak dapat dihukum.

   Gobai mengatakan, dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang menyatakan terdakwa Franis Waisini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskannya,   menunjukkan fakta adanya Praktek Kriminalisasi Pasal Makar mengunakan sistim peradilan pidana yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap aktifis Papua diatas. Maka muncul pertanyaan tersendiri terkait untuk apa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura masih mengelar sidang terhadap terdakwa Viktor Yeimo.

  “Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura segera hentikan proses penuntutan terhadap peristiwa hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Dalam Putusan Nomor : 27/PID/2022/PT JAP, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Segera Mengawasi Proses Pemeriksaan Perkara Nomor : PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021 terhadap Terdakwa Viktor Fredrik Yeimo di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” jelas Gobai. (oel/tri)

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM  Papua meminta majelis hakim Pengadilan negeri Kelas I A Jayapura segera hentikan sidang praktik kriminalisasi pasal makar terhadap terdakwa Viktor Yeimo.

  “Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia segera awasi Proses Pemeriksaan Perkara Nomor : PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021 di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” kata Koordinator Ligitasi  Koalisi Penegak Hukum dan HAM  Papua, Emanuel Gobai SH, MH kepada Cenderawasih Pos, Sabtu, (21/1).

  Menurut Emanuel Gobai, praktik kriminalisasi terhadap aktifis Papua pasca aksi demostrasi anti rasisme pada  19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 di Jayapura mengunakan Pasal Makar  dialami oleh Agus Kosai, Buchtar Tabuni, Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo  Franis Wasini  alias Frans dan Viktor Fredrik  Yeimo.

  Pada prakteknya proses hukum terhadap para aktivis Papua yang menjadi korban kriminalisasi mengunakan Pasal Makar sudah dan sedang diperiksa pada Pengadilan Negeri yang berbeda-beda.

  “Agus Kosai Buchtar Tabuni Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo diperiksa dan divonis di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sementara Franis Wasini  alias Frans dan Viktor F Yeimo  diperiksa di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” katanya.

  Sampai saat ini, jelas Emanuel Gobai yang juga direktur LBH Papua itu, bahwa terhadap  Agus Kosai Buchtar Tabuni Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo diperiksa dan divonis di Pengadilan Negeri Balikpapan dan Franis Wasini  alias Frans sudah diperiksa dan mendapatkan vonis yang berbeda.

Baca Juga :  Akan Dibicarakan di Para-para Adat

  Gobai mengatakan bahwa, Agus Kosai, Buchtar Tabuni, Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo,   divonis tidak lebih dari satu tahun. Terhadap Frans Wasini berdasarkan Putusan Nomor 27/PID/2022/PT JAP majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura memutuskan,  menyatakan terdakwa Frans tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa.

  Koalisi mengatakan, Agus Kosai Buchtar Tabuni Hengki Hilapok, Alexander Gobai, Irwanus Uropmabin,  dan Fery Kombo  Franis Wasini  alias Frans dan Victor Yeimo yang tuduh mengunakan Pasal Makar pasca aksi demostrasi anti rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019 di Jayapura merupakan Fakta Kriminalisasi Pasal Makar mengunakan Sistim Peradilan Pidana yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Aktifis Papua.

  “Fakta Kriminalisasi Pasal Makar mengunakan Sistim Peradilan Pidana terhadap Aktifis Papua secara teori juga dibenarkan juga oleh penjelasan R Soesilo terkait Pasal 106 dalam buku KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang menegaskan bahwa : aanslag atau makar adalah penyerangan. Sekalipun pada Pasal 87 KUHP menyebutkan Makar  (aanslag) sesuatu perbuatan dianggap ada, apabila niat si pembuat kejahatan sudah ternyata dengan dimulainya melakukan perbuatan itu, namun dalam penjelasannya R. Soesilo menyebutkan bahwa perbuatan-perbuatan persiapan tidak masuk dalam pengertian makar,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Kondom, Puluhan APD Juga Terbuang Begitu Saja

   Lanjut Gobai bahwa yang masuk dalam pengertian ini hanyalah perbuatan-perbuatan pelaksanaan. Artinya orang harus sudah mulai dengan melakukan perbuatan pelaksana pada kejahatan itu, kalau belum dimulai atau orang baru melakukan perbuatan persiapan saja untuk memulai berbuat, kejahatan itu tidak dapat dihukum.

   Gobai mengatakan, dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang menyatakan terdakwa Franis Waisini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskannya,   menunjukkan fakta adanya Praktek Kriminalisasi Pasal Makar mengunakan sistim peradilan pidana yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap aktifis Papua diatas. Maka muncul pertanyaan tersendiri terkait untuk apa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura masih mengelar sidang terhadap terdakwa Viktor Yeimo.

  “Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura segera hentikan proses penuntutan terhadap peristiwa hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Dalam Putusan Nomor : 27/PID/2022/PT JAP, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Segera Mengawasi Proses Pemeriksaan Perkara Nomor : PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021 terhadap Terdakwa Viktor Fredrik Yeimo di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” jelas Gobai. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya