Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

KPU Jayawijaya Hanya Verifikasi 22 Parpol

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya telah melakukan verifikasi administrasi kepada 22 dari 24 Partai Politik (Parpol)  yang ada di Jayawijaya dan telah dimasukkan dalalam aplikasi Sipol serta telah dikirim ke KPU Provinsi Papua untuk nantinya ditindaklanjuti ke KPU Pusat.

Komisioner KPU Jayawijaya, Devisi Hukum, Marthen Marian menyatakan, saat ini KPU Jayawijaya telah melakukan verifikasi administrasi kepada 22 Parpol, sedangkan dua Parpol yakni Partai Persatuan Indonesia (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang merupakan perubahan dari Partai Keadilam dan Persatuan Indonesia (PKPI), belum didaftarkan ke dalam aplikasi Sipol.

“Kita telah melakukan verifikasi secara nasional dan ada 22 Parpol yang diinput melalui aplikasi Sipol ke KPU Provinsi Papua dan akan dilanjutkan ke KPU Pusat,”ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Jayawijaya, Senin (12/9) kemarin.

Baca Juga :  Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Kata Marthen, KPU Jayawijaya akan menunggu petunjuk seperti apa dari KPU RI untuk melakukan perbaikan bagi Parpol yang memiliki keanggotaan ganda, sebab nanti KPU akan memberikan kesempatan kepada Parpol lagi untuk segera diperbaiki datanya sebelum hasilnya diumumkan oleh KPU RI Desember mendatang.

Secara terpisah, Ketua KPU Jayawijaya Thinus Wuka ST, ketika dihubungi via telepon selulernya menyatakan, dari 24 Parpol yang ditetapkan di KPU Pusat, yang dilakukan verifikasi administrasi di Jayawijaya hanya 22 Parpol saja, sementara dua partai tidak dilakukan verifikasi karena tidak ada data administrasinya.

“PPP dan PKP ini tidak ada datanya sehingga kami tidak lakukan verifikasi, masalah ini adalah internal dari partai yang bersangkutan, kami KPU hanya melakukan verifikasi berdasarkan data Parpol yang masuk,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya.

Baca Juga :  Semua DPRD Terpilih Kota Jayapura Sudah Lapor LHKPN

Thinus Wuka juga menyatakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan itu, banyak terdapat kepengurusan ganda, artinya 1 orang saja bisa berada di dua atau tiga Parpol, sehingga 15 sampai dengan 29 September, pihaknya akan melakukan perbaikan data lagi khususnya Parpol yang sudah diinput ke dalam aplikasi Sipol.

“Dalam perbaikan itu, kita akan minta klarifikasi dari partai politik terkait kepengurusan ganda, dan yang bersangkutan yang masuk dalam kepengurusan Parpol itu juga akan dimintai klarifikasinya,”bebernya.(jo/tho)

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya telah melakukan verifikasi administrasi kepada 22 dari 24 Partai Politik (Parpol)  yang ada di Jayawijaya dan telah dimasukkan dalalam aplikasi Sipol serta telah dikirim ke KPU Provinsi Papua untuk nantinya ditindaklanjuti ke KPU Pusat.

Komisioner KPU Jayawijaya, Devisi Hukum, Marthen Marian menyatakan, saat ini KPU Jayawijaya telah melakukan verifikasi administrasi kepada 22 Parpol, sedangkan dua Parpol yakni Partai Persatuan Indonesia (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang merupakan perubahan dari Partai Keadilam dan Persatuan Indonesia (PKPI), belum didaftarkan ke dalam aplikasi Sipol.

“Kita telah melakukan verifikasi secara nasional dan ada 22 Parpol yang diinput melalui aplikasi Sipol ke KPU Provinsi Papua dan akan dilanjutkan ke KPU Pusat,”ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Jayawijaya, Senin (12/9) kemarin.

Baca Juga :  Kemenkumham Pastikan Lapas Wamena Kondusif

Kata Marthen, KPU Jayawijaya akan menunggu petunjuk seperti apa dari KPU RI untuk melakukan perbaikan bagi Parpol yang memiliki keanggotaan ganda, sebab nanti KPU akan memberikan kesempatan kepada Parpol lagi untuk segera diperbaiki datanya sebelum hasilnya diumumkan oleh KPU RI Desember mendatang.

Secara terpisah, Ketua KPU Jayawijaya Thinus Wuka ST, ketika dihubungi via telepon selulernya menyatakan, dari 24 Parpol yang ditetapkan di KPU Pusat, yang dilakukan verifikasi administrasi di Jayawijaya hanya 22 Parpol saja, sementara dua partai tidak dilakukan verifikasi karena tidak ada data administrasinya.

“PPP dan PKP ini tidak ada datanya sehingga kami tidak lakukan verifikasi, masalah ini adalah internal dari partai yang bersangkutan, kami KPU hanya melakukan verifikasi berdasarkan data Parpol yang masuk,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya.

Baca Juga :  Sekretarit DOB Papua Pegunungan Didirikan di Wesaput

Thinus Wuka juga menyatakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan itu, banyak terdapat kepengurusan ganda, artinya 1 orang saja bisa berada di dua atau tiga Parpol, sehingga 15 sampai dengan 29 September, pihaknya akan melakukan perbaikan data lagi khususnya Parpol yang sudah diinput ke dalam aplikasi Sipol.

“Dalam perbaikan itu, kita akan minta klarifikasi dari partai politik terkait kepengurusan ganda, dan yang bersangkutan yang masuk dalam kepengurusan Parpol itu juga akan dimintai klarifikasinya,”bebernya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya