Friday, April 4, 2025
28.7 C
Jayapura

Tersangka Pembunuhan Anak Angkat Terindikasi Alami Gangguan Jiwa 

MERAUKE – Pelaku pembunuhan di Kabupaten Mappi  berinisial HMK (42) terhadap anak angkatnya bernama Aurelia Suma (17), diduga mengalami gejala gangguan jiwa. ‘’Untuk tersangka, ada indikasi mengalami gangguan jiwa.

Saat ini tersangka lagi diperiksa oleh pihak medis,’’ kata Kapolres  Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si,  saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Kamis (14/7).

Kasat Reskrim Andi Suhidin menjelaskan, untuk proses hukum selanjutnya masih menunggu kesimpulan dari medis. ‘’Tentunya, kalau kesimpulan medis menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa maka sudah pasti tidak bisa kita proses lebih lanjut.

Baca Juga :  900 Prajurit Siap Amankan Tapal Batas RI-PNG di Papua Selatan

Tapi, kalau tidak maka akan kita lanjutkan dengan proses hukum. Soal motifnya, kita belum periksa lebih lanjut karena masih menunggu hasil kesimpulan medis tersebut,’’ tandasya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Minggu (10/7) sekitar pukul 20.00 WIT. Belum diketahui  motif pembunuhan tersebut. Namun saat itu, tersangka menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak 3 kali yang mengenai paha bagian kiri depan sebanyak 1 kali, paha bagian kiri belakang sebanyak 2 kali.

Akibat penganiayaan ini, korban meninggal dunia  saat dalam perjalanan menuju puskesmas terdekat. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam yakni pada Senin (21/7) sekitar pukul 12.30 WIT di Kampung Kadamoyim, Distrik Obaa, Mappi.  (ulo/tho)   

Baca Juga :  Kapolres Sebut Dua Warga Senayu yang Sempat Diamankan Adalah Korban 

MERAUKE – Pelaku pembunuhan di Kabupaten Mappi  berinisial HMK (42) terhadap anak angkatnya bernama Aurelia Suma (17), diduga mengalami gejala gangguan jiwa. ‘’Untuk tersangka, ada indikasi mengalami gangguan jiwa.

Saat ini tersangka lagi diperiksa oleh pihak medis,’’ kata Kapolres  Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si,  saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Kamis (14/7).

Kasat Reskrim Andi Suhidin menjelaskan, untuk proses hukum selanjutnya masih menunggu kesimpulan dari medis. ‘’Tentunya, kalau kesimpulan medis menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa maka sudah pasti tidak bisa kita proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Dituntut Rp 5 M, Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan Dihentikan

Tapi, kalau tidak maka akan kita lanjutkan dengan proses hukum. Soal motifnya, kita belum periksa lebih lanjut karena masih menunggu hasil kesimpulan medis tersebut,’’ tandasya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Minggu (10/7) sekitar pukul 20.00 WIT. Belum diketahui  motif pembunuhan tersebut. Namun saat itu, tersangka menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak 3 kali yang mengenai paha bagian kiri depan sebanyak 1 kali, paha bagian kiri belakang sebanyak 2 kali.

Akibat penganiayaan ini, korban meninggal dunia  saat dalam perjalanan menuju puskesmas terdekat. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam yakni pada Senin (21/7) sekitar pukul 12.30 WIT di Kampung Kadamoyim, Distrik Obaa, Mappi.  (ulo/tho)   

Baca Juga :  Mencuri, Seorang Warga PNG Dideportasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya