Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Pergeseran ASN di Tiga DOB Tunggu Petunjuk Pusat

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan bertugas di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

“Penempatan ASN di tiga provinsi yang baru dibentuk menunggu petunjuk resmi dari pusat. Pada intinya Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk siap melaksanakan petunjuk pusat,” ungkap Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Terkait dengan berapa banyak jumlah ASN Pemprov Papua yang disiapkan untuk mengisi jabatan di tiga DOB tersebut, Marthen mengaku pihaknya masih dalam tahap pendataan ASN yang ada di Pemprov Papua.

“Artinya kita mendata sesuai dengan pangkat golongan. Selain itu ada prioritas khusus untuk Orang Asli Papua (OAP) diberi porsi lebih besar. Mereka diberikan kesempatan seluas luasnya untuk ditempatkan di tiga DOB tersebut,” terangnya.

Dengan demikian lanjut Marthen, OAP yang sudah memenuhi syarat secara kepangkatan dan golongan yang ada di Pemrov Papua akan ditempatkan di tiga DOB. Namun, untuk saat ini masih dilakukan pemetaan yang dikoordinasi oleh Sekda.

Terkait dengan ASN Pemprov Papua yang bertugas di UPTD seperti Samsat atau unit KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Papua serta OPD lain yang ada di kabupaten di tiga DOB yang baru, Marthen menyampaikan, mereka merupakan pegawai Pemprov Papua.

“Bila sudah resmi DOB dan pemerintahannya sudah berjalan maka pelimpahan aset-aset  Pemprov Papua yang ada di kabupaten/kota dimana provinsi itu dibentuk. Contohnya seperti UPTD Samsat atau kehutanan yang ada di Merauke, otomatis provinsi induk pasti menyerahkan aset secara resmi kepada Pemrov Papua Selatan,” kata Marthen.

“Bukan hanya SDM yang kita kirim, melainkan sekaligus dengan aset aset Pemeritah Provinsi Papua yang ada di kabupaten/kota pasti akan diserahkan kepada provinsi yang baru. Namun ada mekanisme dalam penyerahan aset tersebut,” tutupnya.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum lama ini menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi baru yang akan dimekarkan tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga :  34 Kali Gempa Susulan Guncang Mamberamo

Lantas seperti apa pasca penetapan RUU menjadi UU khususnya Undang undang DOB tiga provinsi di Papua tersebut ? Termasuk setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, apa proses selanjutnya dan pihak mana saja yang berwenang menjalankan proses tersebut?

Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Tata Negara dari STIH Biak Papua, Dr. Anthon Raharusun, SH., MH., mengatakan, setelah penetapan maka menjadi tugas Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah persiapan. Misalnya, pemerintah pusat melakukan persiapan sebelum provinsi tersebut mempunyai perangkat daerah.

“Perangkat daerah itu terkait dengan OPD yang akan dibentuk dalam tiga provinsi baru tersebut. Misalnya pemerintah pusat melakukan tahapan aktivitas dukungan maupun persiapan sebelum adanya pejabat daerah atau ada penjabat gubernur. Karena jabatan gubernur akan diisi oleh seorang pejabat sampai dengan Pilkada tahun 2024 mendatang,” terang Anthon Raharusun kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/7)

Anthon menjelaskan, tiga pemerintahan yang baru dibentuk tidak memiliki DPR sampai dengan Pemilu Legislatif tahun 2024. Sehingga dimungkinkan dari sisi birokrasi akan diisi oleh pejabat-pejabat daerah yang saat ini ada di provinsi yang dibentuk.

“Artinya pemerintah pusat dan daerah menyiapkan ASN yang akan ditempatkan dalam provinsi baru tersebut. Hal ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah menyiapkan instrument penyelenggaraan pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut. Misalnya seperti penunjukan pejabat kepala daerah termasuk dengan peresmian provinsi dan juga perangkat daerah serta bagaimana persiapan infrastruktur seperti kantor gubernur dan kantor OPD lainnya. Serta pemerintah juga harus memastikan mengenai ketersediaan daripada ASN dan anggaran,” bebernya.

Dalam tahap berikutnya setelah tiga wilayah DOB mempunyai perangkat daerah atau OPD, maka pemerintah pusat akan melakukan supervisi, pendampingan, asistensi untuk menyiapkan provinsi itu betul-betul secara definitif memiliki OPD dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pelayanan daripada masyarakat.

Sehingga Pemda di tiga provinsi tersebut bisa berjalan secara optimal untuk memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas-tugas pelayanan masyarakat. Itu adalah hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka pembentukan tiga provinsi melalui UU.

Baca Juga :  Cari Teripang, 5 Nelayan dari Hamadi Ditangkap di PNG

“Setelah UU disahkan tentu harus dilakukan peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur yang akan dilakukan misalkan Mendagri atas nama presiden. Minimal dalam waktu paling lambat enam bulan sejak UU pembentukan tiga provinsi diundangkan,” tuturnya.

Dikatakan, perangkat daerah wajib dibentuk oleh penjabat gubernur paling lama tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Ini kaitannya dengan rencana-rencana pemerintah dan harus menjadi bagian penting dalam pemerintah mempersiapkan tiga provinsi baru tersebut. Dimana pemerintah tidak saja membentuk tiga provinsi melainkan dengan persiapan-persiapan yang matang.

Sehingga ketika provinsi itu layak menjadi sebuah provinsi sebagaimana ditetapkan oleh  pemerintah baik secara pemerintahan maupun administrasi, ketiga provinsi itu dapat melakukan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan ini bukan  hal yang mudah.

“Kita berharap pemerintah harus konsisten dalam hal melakukan kebijakan ini. Jangan sampai pembentukan tiga provinsi hanya sebagai sebuah keinginan yang dilandasi atas kebijakan-kebijakan politik,” ungkapnya.

Sebab lanjut Anthon, Otsus sudah berjalan tetapi masih terjadi penolakan di sana sini. Sehingga itu ia berharap dengan adanya tiga provinsi baru ini anggaran yang besar diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.

“Bagaimana meningkatkan akselarasi pelayanan publik, pembangunan dan kegiatan masyarakat. Ini dua hal yang sangat penting dalam hal kebijakan keluarnya ketiga UU,” tuturnya.

Yang terpenting kata Anthon, bagaimana pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan secara sistimatis terhadap seluruh wilayah di Papua. Diharapkan bukan sekedar euforia untuk membentuk tiga provinsi ataupun provinsi-provinsi baru sebagai otonomi baru di Papua, tetapi juga ada satu harapan dari masyarakat untuk bagaimana mempercepat akselarasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

“Menurut saya, apapun kebijakan pemerintah saat ini di Papua kata kuncinya adalah seluruh kebijakan itu berkolerasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan demokrasi. Sehingga masyarakat Papua benar benar merasakan kehadiran daripada kebijakan pemerintah, dan masyarakat tetap merasa bagian dari NKRI,” pungkasnya. (fia/nat)

(fia)

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan bertugas di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

“Penempatan ASN di tiga provinsi yang baru dibentuk menunggu petunjuk resmi dari pusat. Pada intinya Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk siap melaksanakan petunjuk pusat,” ungkap Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Terkait dengan berapa banyak jumlah ASN Pemprov Papua yang disiapkan untuk mengisi jabatan di tiga DOB tersebut, Marthen mengaku pihaknya masih dalam tahap pendataan ASN yang ada di Pemprov Papua.

“Artinya kita mendata sesuai dengan pangkat golongan. Selain itu ada prioritas khusus untuk Orang Asli Papua (OAP) diberi porsi lebih besar. Mereka diberikan kesempatan seluas luasnya untuk ditempatkan di tiga DOB tersebut,” terangnya.

Dengan demikian lanjut Marthen, OAP yang sudah memenuhi syarat secara kepangkatan dan golongan yang ada di Pemrov Papua akan ditempatkan di tiga DOB. Namun, untuk saat ini masih dilakukan pemetaan yang dikoordinasi oleh Sekda.

Terkait dengan ASN Pemprov Papua yang bertugas di UPTD seperti Samsat atau unit KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Papua serta OPD lain yang ada di kabupaten di tiga DOB yang baru, Marthen menyampaikan, mereka merupakan pegawai Pemprov Papua.

“Bila sudah resmi DOB dan pemerintahannya sudah berjalan maka pelimpahan aset-aset  Pemprov Papua yang ada di kabupaten/kota dimana provinsi itu dibentuk. Contohnya seperti UPTD Samsat atau kehutanan yang ada di Merauke, otomatis provinsi induk pasti menyerahkan aset secara resmi kepada Pemrov Papua Selatan,” kata Marthen.

“Bukan hanya SDM yang kita kirim, melainkan sekaligus dengan aset aset Pemeritah Provinsi Papua yang ada di kabupaten/kota pasti akan diserahkan kepada provinsi yang baru. Namun ada mekanisme dalam penyerahan aset tersebut,” tutupnya.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum lama ini menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Ketiga provinsi baru yang akan dimekarkan tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga :  Anggota Terlibat Narkoba, Muaranya Pecat!

Lantas seperti apa pasca penetapan RUU menjadi UU khususnya Undang undang DOB tiga provinsi di Papua tersebut ? Termasuk setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, apa proses selanjutnya dan pihak mana saja yang berwenang menjalankan proses tersebut?

Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Tata Negara dari STIH Biak Papua, Dr. Anthon Raharusun, SH., MH., mengatakan, setelah penetapan maka menjadi tugas Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan langkah-langkah persiapan. Misalnya, pemerintah pusat melakukan persiapan sebelum provinsi tersebut mempunyai perangkat daerah.

“Perangkat daerah itu terkait dengan OPD yang akan dibentuk dalam tiga provinsi baru tersebut. Misalnya pemerintah pusat melakukan tahapan aktivitas dukungan maupun persiapan sebelum adanya pejabat daerah atau ada penjabat gubernur. Karena jabatan gubernur akan diisi oleh seorang pejabat sampai dengan Pilkada tahun 2024 mendatang,” terang Anthon Raharusun kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/7)

Anthon menjelaskan, tiga pemerintahan yang baru dibentuk tidak memiliki DPR sampai dengan Pemilu Legislatif tahun 2024. Sehingga dimungkinkan dari sisi birokrasi akan diisi oleh pejabat-pejabat daerah yang saat ini ada di provinsi yang dibentuk.

“Artinya pemerintah pusat dan daerah menyiapkan ASN yang akan ditempatkan dalam provinsi baru tersebut. Hal ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah menyiapkan instrument penyelenggaraan pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut. Misalnya seperti penunjukan pejabat kepala daerah termasuk dengan peresmian provinsi dan juga perangkat daerah serta bagaimana persiapan infrastruktur seperti kantor gubernur dan kantor OPD lainnya. Serta pemerintah juga harus memastikan mengenai ketersediaan daripada ASN dan anggaran,” bebernya.

Dalam tahap berikutnya setelah tiga wilayah DOB mempunyai perangkat daerah atau OPD, maka pemerintah pusat akan melakukan supervisi, pendampingan, asistensi untuk menyiapkan provinsi itu betul-betul secara definitif memiliki OPD dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pelayanan daripada masyarakat.

Sehingga Pemda di tiga provinsi tersebut bisa berjalan secara optimal untuk memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas-tugas pelayanan masyarakat. Itu adalah hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka pembentukan tiga provinsi melalui UU.

Baca Juga :  Dua Tahun Tak Ada Guru, Anak-anak Belajar di Gereja

“Setelah UU disahkan tentu harus dilakukan peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur yang akan dilakukan misalkan Mendagri atas nama presiden. Minimal dalam waktu paling lambat enam bulan sejak UU pembentukan tiga provinsi diundangkan,” tuturnya.

Dikatakan, perangkat daerah wajib dibentuk oleh penjabat gubernur paling lama tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Ini kaitannya dengan rencana-rencana pemerintah dan harus menjadi bagian penting dalam pemerintah mempersiapkan tiga provinsi baru tersebut. Dimana pemerintah tidak saja membentuk tiga provinsi melainkan dengan persiapan-persiapan yang matang.

Sehingga ketika provinsi itu layak menjadi sebuah provinsi sebagaimana ditetapkan oleh  pemerintah baik secara pemerintahan maupun administrasi, ketiga provinsi itu dapat melakukan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan ini bukan  hal yang mudah.

“Kita berharap pemerintah harus konsisten dalam hal melakukan kebijakan ini. Jangan sampai pembentukan tiga provinsi hanya sebagai sebuah keinginan yang dilandasi atas kebijakan-kebijakan politik,” ungkapnya.

Sebab lanjut Anthon, Otsus sudah berjalan tetapi masih terjadi penolakan di sana sini. Sehingga itu ia berharap dengan adanya tiga provinsi baru ini anggaran yang besar diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.

“Bagaimana meningkatkan akselarasi pelayanan publik, pembangunan dan kegiatan masyarakat. Ini dua hal yang sangat penting dalam hal kebijakan keluarnya ketiga UU,” tuturnya.

Yang terpenting kata Anthon, bagaimana pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan secara sistimatis terhadap seluruh wilayah di Papua. Diharapkan bukan sekedar euforia untuk membentuk tiga provinsi ataupun provinsi-provinsi baru sebagai otonomi baru di Papua, tetapi juga ada satu harapan dari masyarakat untuk bagaimana mempercepat akselarasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

“Menurut saya, apapun kebijakan pemerintah saat ini di Papua kata kuncinya adalah seluruh kebijakan itu berkolerasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan demokrasi. Sehingga masyarakat Papua benar benar merasakan kehadiran daripada kebijakan pemerintah, dan masyarakat tetap merasa bagian dari NKRI,” pungkasnya. (fia/nat)

(fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya