Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Dishub Tidak Pinjamkan Bus Eks PON ke Masyarakat

MERAUKE  – Dinas Perhubungan (Dishub)  Kabupaten Merauke untuk sementara tidak lagi meminjamkan 15 bus PON XX Tahun 2021 kepada masyarakat atau kepada organisasi  kemasyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke H. Muh. Ramli, S.Pd, M.Si mengungkapkan, soal peminjaman bus tersebut kepada beberapa unsur masyarakat maupun untuk kepentingan kerohanian bahkan dengan acara pernikahan, hanya meneruskan kebijakan dari pimpinan lama. Namun setelah pihaknya mengevaluasi, ternyata permasalahan terletak pada legalitas mobil tersebut.

‘’Karena mobil hanya kita dititipkan dari PB PON dan untuk menunggu petunjuk selanjutnya  diarahkan kemana. Sekarang kita bicara peruntukannya. Karena peruntukannya bukan lagi masalah PON.

Sekarang yang saya pikirkan sebagai pimpinan, pertama legalitasnya. Kedua biaya pemeliharaan  dan ketiga ketika kita pinjamkan dan terjadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab nanti baik atas kerusakan mobil itu maupun jika ada korban. Makanya untuk sementara kami tidak pinjamkan bus tersebut,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Semua Stakeholder Harus Bersinergi Tangani Masalah Perbatasan

Menurutnya, peminjaman bus tersebut baru bisa dilakukan pihaknya ketika ada arahan langsung dari pimpinan dalam hal ini bupati, wakil bupati atau sekda.  Diakui Muh. Ramli bahwa sudah dari gubernur namun sampai sekarang belum ada penyerahan. Dalam SK itu, 10 unit akan diserahkan ke Damri, sedangkan 5 unit kepada Pemerintah Kabupaten Merauke.

Namun bus tersebut belum diserahkan ke Damri  karena belum ada penyerahan dari provinsi. ‘’Kita masih tunggu dari provinsi,’’ jelasnya. 

Ditambahkan, dengan belum penyerahan itu membuat beban bagi Dinas Perhubungan karena setiap harinya bus tersebut harus dipanasi yang membutuhkan oli. (ulo)

MERAUKE  – Dinas Perhubungan (Dishub)  Kabupaten Merauke untuk sementara tidak lagi meminjamkan 15 bus PON XX Tahun 2021 kepada masyarakat atau kepada organisasi  kemasyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke H. Muh. Ramli, S.Pd, M.Si mengungkapkan, soal peminjaman bus tersebut kepada beberapa unsur masyarakat maupun untuk kepentingan kerohanian bahkan dengan acara pernikahan, hanya meneruskan kebijakan dari pimpinan lama. Namun setelah pihaknya mengevaluasi, ternyata permasalahan terletak pada legalitas mobil tersebut.

‘’Karena mobil hanya kita dititipkan dari PB PON dan untuk menunggu petunjuk selanjutnya  diarahkan kemana. Sekarang kita bicara peruntukannya. Karena peruntukannya bukan lagi masalah PON.

Sekarang yang saya pikirkan sebagai pimpinan, pertama legalitasnya. Kedua biaya pemeliharaan  dan ketiga ketika kita pinjamkan dan terjadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab nanti baik atas kerusakan mobil itu maupun jika ada korban. Makanya untuk sementara kami tidak pinjamkan bus tersebut,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pemakaian Kompor Induksi Meningkat

Menurutnya, peminjaman bus tersebut baru bisa dilakukan pihaknya ketika ada arahan langsung dari pimpinan dalam hal ini bupati, wakil bupati atau sekda.  Diakui Muh. Ramli bahwa sudah dari gubernur namun sampai sekarang belum ada penyerahan. Dalam SK itu, 10 unit akan diserahkan ke Damri, sedangkan 5 unit kepada Pemerintah Kabupaten Merauke.

Namun bus tersebut belum diserahkan ke Damri  karena belum ada penyerahan dari provinsi. ‘’Kita masih tunggu dari provinsi,’’ jelasnya. 

Ditambahkan, dengan belum penyerahan itu membuat beban bagi Dinas Perhubungan karena setiap harinya bus tersebut harus dipanasi yang membutuhkan oli. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya