Polda Papua Gencarkan Operasi Sarang Narkoba

JAYAPURA–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua terus menggencarkan operasi pemberantasan sarang narkotika di wilayah Papua, termasuk Kota Jayapura. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri dan Kabareskrim.

   Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menjelaskan bahwa operasi dimulai sejak 8 Oktober dan akan berlangsung selama 100 hari ke depan. Sasarannya mencakup ganja, sabu-sabu, minuman keras (miras), serta obat-obatan berbahaya lainnya seperti lempok.

  “Sesuai perintah Bapak Kapolri, yaitu program 100 hari Bapak Kapolri dan Kabareskrim, kami diperintahkan untuk melakukan operasi sarang narkoba mulai tanggal 8 Oktober hingga 100 hari ke depan,” ujar Alfian, (21/10)

  Sejak operasi digelar, petugas telah menyita 20 kilogram ganja, 5 gram sabu, dan 49 botol miras dari berbagai lokasi. Sejumlah tersangka telah diproses hukum. Operasi ini tidak hanya dilakukan Polda, tetapi juga melibatkan seluruh jajaran polres.

Baca Juga :  Pemprov Terus Berkolaborasi Memastikan Stok Bapok Aman Saat Nataru

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat anak yang berstatus pengguna narkoba di Kampung Ampera. Karena masih di bawah umur dan berstatus pengguna, mereka tidak diproses pidana melainkan menjalani rehabilitasi.

  “Rehabilitasi dilakukan melalui Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, karena fasilitas rehabilitasi belum tersedia, para anak dititipkan kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban lapor selama sekitar 40 hari ke depan,” jelasnya.

  Pada Sabtu (17/10) lalu, petugas juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan mengambil sampel urine terhadap sembilan pengunjung. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif mengandung amphetamin. Jenis zat secara spesifik masih diperiksa lebih lanjut.

  Alfian menyebut, setelah menyasar tempat hiburan malam, pihaknya masih akan menyasar sejumlah lokasi khusus lainnya. “Saat ini masih tahap penyelidikan di lapangan untuk menentukan tempat-tempat yang akan menjadi sasaran operasi,” katanya.

Baca Juga :  Banyak Pengguna Jadi Korban, Fokus Berantas Pengedar Sampai ke Para Bandar

   Alfian menegaskan, operasi ini sejalan dengan penekanan Kapolri agar pemberantasan narkoba dilakukan hingga ke akarnya, tidak hanya menyasar pucuk jaringan. Penyelidikan akan menelusuri rantai peredaran mulai dari bandar besar, asal barang didatangkan, hingga pengedar kecil dan pengguna.

JAYAPURA–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua terus menggencarkan operasi pemberantasan sarang narkotika di wilayah Papua, termasuk Kota Jayapura. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri dan Kabareskrim.

   Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menjelaskan bahwa operasi dimulai sejak 8 Oktober dan akan berlangsung selama 100 hari ke depan. Sasarannya mencakup ganja, sabu-sabu, minuman keras (miras), serta obat-obatan berbahaya lainnya seperti lempok.

  “Sesuai perintah Bapak Kapolri, yaitu program 100 hari Bapak Kapolri dan Kabareskrim, kami diperintahkan untuk melakukan operasi sarang narkoba mulai tanggal 8 Oktober hingga 100 hari ke depan,” ujar Alfian, (21/10)

  Sejak operasi digelar, petugas telah menyita 20 kilogram ganja, 5 gram sabu, dan 49 botol miras dari berbagai lokasi. Sejumlah tersangka telah diproses hukum. Operasi ini tidak hanya dilakukan Polda, tetapi juga melibatkan seluruh jajaran polres.

Baca Juga :  Akper RS Marten Indey Miliki Berbagai Keunggulan

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat anak yang berstatus pengguna narkoba di Kampung Ampera. Karena masih di bawah umur dan berstatus pengguna, mereka tidak diproses pidana melainkan menjalani rehabilitasi.

  “Rehabilitasi dilakukan melalui Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, karena fasilitas rehabilitasi belum tersedia, para anak dititipkan kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban lapor selama sekitar 40 hari ke depan,” jelasnya.

  Pada Sabtu (17/10) lalu, petugas juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan mengambil sampel urine terhadap sembilan pengunjung. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif mengandung amphetamin. Jenis zat secara spesifik masih diperiksa lebih lanjut.

  Alfian menyebut, setelah menyasar tempat hiburan malam, pihaknya masih akan menyasar sejumlah lokasi khusus lainnya. “Saat ini masih tahap penyelidikan di lapangan untuk menentukan tempat-tempat yang akan menjadi sasaran operasi,” katanya.

Baca Juga :  Bunda PAUD Perkuat Sinergi Untuk Pendidikan Anak Usia Pra Sekolah

   Alfian menegaskan, operasi ini sejalan dengan penekanan Kapolri agar pemberantasan narkoba dilakukan hingga ke akarnya, tidak hanya menyasar pucuk jaringan. Penyelidikan akan menelusuri rantai peredaran mulai dari bandar besar, asal barang didatangkan, hingga pengedar kecil dan pengguna.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya