JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., meminta seluruh pedagang yang beraktivitas di Pasar Otonom Youtefa untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura.
Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang berasal dari luar wilayah Kota Jayapura, seperti Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, menyusul penataan dan penertiban aktivitas perdagangan di Pasar Otonom Youtefa.
Abisai mengatakan, pemerintah telah menetapkan ketentuan khusus bagi pedagang dari luar Kota Jayapura. Mereka diperbolehkan masuk ke kawasan pasar pada malam hari untuk membawa dan menjual barang dagangan yang dibawa dari daerah asal.
“Pedagang yang dari luar Kota Jayapura dipersilakan datang ke pasar jam 12. Barang dagangan yang dibawa langsung dijual, setelah itu bisa langsung pulang,” ujar Abisai.
Menurutnya, area pasar secara khusus diperuntukkan bagi pedagang yang berdomisili di Kota Jayapura. Kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan jumlah pedagang lokal yang saat ini cukup banyak.
“Area pasar sendiri dikhususkan bagi pedagang yang ada di Kota Jayapura,” tegasnya.
Abisai berharap pedagang dari luar Kota Jayapura dapat memahami kebijakan tersebut dan tidak memaksakan diri untuk menempati atau membuka lapak di dalam kawasan pasar yang telah dialokasikan bagi pedagang lokal.
JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., meminta seluruh pedagang yang beraktivitas di Pasar Otonom Youtefa untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura.
Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang berasal dari luar wilayah Kota Jayapura, seperti Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, menyusul penataan dan penertiban aktivitas perdagangan di Pasar Otonom Youtefa.
Abisai mengatakan, pemerintah telah menetapkan ketentuan khusus bagi pedagang dari luar Kota Jayapura. Mereka diperbolehkan masuk ke kawasan pasar pada malam hari untuk membawa dan menjual barang dagangan yang dibawa dari daerah asal.
“Pedagang yang dari luar Kota Jayapura dipersilakan datang ke pasar jam 12. Barang dagangan yang dibawa langsung dijual, setelah itu bisa langsung pulang,” ujar Abisai.
Menurutnya, area pasar secara khusus diperuntukkan bagi pedagang yang berdomisili di Kota Jayapura. Kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan jumlah pedagang lokal yang saat ini cukup banyak.
“Area pasar sendiri dikhususkan bagi pedagang yang ada di Kota Jayapura,” tegasnya.
Abisai berharap pedagang dari luar Kota Jayapura dapat memahami kebijakan tersebut dan tidak memaksakan diri untuk menempati atau membuka lapak di dalam kawasan pasar yang telah dialokasikan bagi pedagang lokal.