DPRP Papeg Desak Pemprov Segera Serahkan Materi KUA-PPAS

WAMENA- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan mempertanyakan materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) APBD Perubahan belum juga diserahkan oleh Pemprov Papua Pegunungan.

Padahal pihak legislatif telah menyurat kepada eksekutif sudah ke tiga kalinya untuk diserahkan tapi hingga saat ini Jumat (18/9/2026) belum juga diserahkan.

Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan Terius Yigibalom menekankan sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor 23 tahun 2014 yang tertuang dalam pasal 313 mengatur tentang mekanisme penyusunan APBD Perubahan, maka eksekutif dan legislatif bersama menyusun rancangan tersebut.

“Saat ini sudah berada di bulan september, sehingga pimpinan DPRP telah menyurat ke TAPD Pemprov Papua Pegunungan sebanyak 3 kali untuk meminta materi RKPD, KUA PPAS untuk dibahas bersama, namun sampai saat ini kami belum menerima materi itu,”ungkapnya di Wamena.

Baca Juga :  Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Dalam materi rancangan APBD Perubahan tersebut, paling tidak program kerja apa yang mau di geser atau di rubah, atau ada penambahan anggaran paling tidak disampaikan. DPRP juga mengikuti informasi ada penambahan anggaran otsus Papua, sehingga sesuai mekanisme yang ada rancanangan tersebut harus dibahas bersama dengan DPRP.

WAMENA- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan mempertanyakan materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) APBD Perubahan belum juga diserahkan oleh Pemprov Papua Pegunungan.

Padahal pihak legislatif telah menyurat kepada eksekutif sudah ke tiga kalinya untuk diserahkan tapi hingga saat ini Jumat (18/9/2026) belum juga diserahkan.

Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan Terius Yigibalom menekankan sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor 23 tahun 2014 yang tertuang dalam pasal 313 mengatur tentang mekanisme penyusunan APBD Perubahan, maka eksekutif dan legislatif bersama menyusun rancangan tersebut.

“Saat ini sudah berada di bulan september, sehingga pimpinan DPRP telah menyurat ke TAPD Pemprov Papua Pegunungan sebanyak 3 kali untuk meminta materi RKPD, KUA PPAS untuk dibahas bersama, namun sampai saat ini kami belum menerima materi itu,”ungkapnya di Wamena.

Baca Juga :  Dinsos Papua Pegunungan Tunggu Data dan Kepastian Tempat Pengungsian

Dalam materi rancangan APBD Perubahan tersebut, paling tidak program kerja apa yang mau di geser atau di rubah, atau ada penambahan anggaran paling tidak disampaikan. DPRP juga mengikuti informasi ada penambahan anggaran otsus Papua, sehingga sesuai mekanisme yang ada rancanangan tersebut harus dibahas bersama dengan DPRP.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya