“Setelah rancangan itu disetujui bersama, barulah eksekutif bisa menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan nantinya ditetap menjadi Perda APBD Perubahan. Tapi yang terjadi hari ini TAPD sendiri yang menyusun rancagan tersebut lalu menekan ke dewan untuk segera ditetapkan,” jelas Terius
Mantan Ketua DPRK Lanny Jaya menegaskan, rancangan penggunaan anggaran itu harus ada persetujuan untuk dipakai untuk program apa, dimana lokasinya, peruntukannya.
“Kalau eksekutif ingin menyusun sekaligus materi tersebut menjadi RAPBD Perubahan TA 2026, yang jadi pertanyaan, rancangan tersebut atas persetujuan siapa?, artinya dewan melihat realisasi program yang sudah berjalan atau tidak, penambahan anggaran dan program yang dilakukan dulu,” beber Teri (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Setelah rancangan itu disetujui bersama, barulah eksekutif bisa menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan nantinya ditetap menjadi Perda APBD Perubahan. Tapi yang terjadi hari ini TAPD sendiri yang menyusun rancagan tersebut lalu menekan ke dewan untuk segera ditetapkan,” jelas Terius
Mantan Ketua DPRK Lanny Jaya menegaskan, rancangan penggunaan anggaran itu harus ada persetujuan untuk dipakai untuk program apa, dimana lokasinya, peruntukannya.
“Kalau eksekutif ingin menyusun sekaligus materi tersebut menjadi RAPBD Perubahan TA 2026, yang jadi pertanyaan, rancangan tersebut atas persetujuan siapa?, artinya dewan melihat realisasi program yang sudah berjalan atau tidak, penambahan anggaran dan program yang dilakukan dulu,” beber Teri (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q