PN Wamena Keluarkan Jadwal Sidang Mediasi Gugatan Terhadap Pemkab Jayawijaya 

WAMENA – Jadwal sidang mediasi sengketa lahan PT Putra Baliem Mandiri yang menggugat Pemkab Jayawijaya dipastikan telah dikeluarkan oleh Pengadilan negeri Kelas II B Wamena yang akan dilakukan pada 22 September mendatang guna mempertemukan kedua belah pihak.

Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri  Chairul Fahru Siregar, mengakui telah mengajukan gugatan di pemda Jayawijaya ada dua, pertama di PTUN Jayapura saat ini sudah berjalan dengan perkara nomor 28, sementara hari Senin tanggal 14 September besok jawaban dari pihak Pemda Jayawijaya dalam hal ini Dispenda Jayawijaya

“Kalau untuk gugatan kepemilikan perkara nomor 25 sidangnya tanggal 22 September mendatang di Pengadilan Negeri Wamena guna dilakukan mediasi awal,”ungkapnya di Wamena Jumat (11/9).

Baca Juga :  Masih ada 5 Distrik Yang Belum Dipetakan Wilayah Adatnya

Menuruntnya, langkah pengaduan gugatan hukum ini dilakukan karena bukti dari Pemkab Jayawijaya hanya berdasarkan surat ukur nomor 40 tahun 1982, kalau dilihat dari petanya sertifikat itu milik Aser Hisage bukan masuk ke dalam areal lahan klien PT putra Baliem Mandiri.

“Untuk gugatan di PN Wamena kami sudah siapkan cukup bukti, yang mana dari Badan pertanahan kepala kantor Wamena waktu itu, sudah menyurati Bupati sebanyak dua kali, tapi tidak ada tanggapan untuk menyatakan apa dasar Pemda Jayawijaya menyatakan lahan kami aset Pemda,” jelas Chairul

Surat yang disampaikan ke Pemkab Jayawijaya tidak diindahkan atau tidak dijawab sampai sekarang, oleh karena itu untuk sidang mediasi di PN Wamena ada 3 gugatan pertama Bupati sebagai tergugat satu, Bapenda sebagai tergugat dua, dan Kepala Badan pertanahan sebagai tergugat tiga.

Baca Juga :  Kantor Kelurahan Ilokoma Dipalang Warga

“Kami juga turut menggugat Jack Kossay selaku pemilik  hak ulayat adat karena lahan tersebut dibeli klien kami dari yang bersangkutan.”ujar Chairul.

WAMENA – Jadwal sidang mediasi sengketa lahan PT Putra Baliem Mandiri yang menggugat Pemkab Jayawijaya dipastikan telah dikeluarkan oleh Pengadilan negeri Kelas II B Wamena yang akan dilakukan pada 22 September mendatang guna mempertemukan kedua belah pihak.

Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri  Chairul Fahru Siregar, mengakui telah mengajukan gugatan di pemda Jayawijaya ada dua, pertama di PTUN Jayapura saat ini sudah berjalan dengan perkara nomor 28, sementara hari Senin tanggal 14 September besok jawaban dari pihak Pemda Jayawijaya dalam hal ini Dispenda Jayawijaya

“Kalau untuk gugatan kepemilikan perkara nomor 25 sidangnya tanggal 22 September mendatang di Pengadilan Negeri Wamena guna dilakukan mediasi awal,”ungkapnya di Wamena Jumat (11/9).

Baca Juga :  Polemik Lahan KIPP, Pemprov Tetap Hargai Proses yang Sudah Berjalan

Menuruntnya, langkah pengaduan gugatan hukum ini dilakukan karena bukti dari Pemkab Jayawijaya hanya berdasarkan surat ukur nomor 40 tahun 1982, kalau dilihat dari petanya sertifikat itu milik Aser Hisage bukan masuk ke dalam areal lahan klien PT putra Baliem Mandiri.

“Untuk gugatan di PN Wamena kami sudah siapkan cukup bukti, yang mana dari Badan pertanahan kepala kantor Wamena waktu itu, sudah menyurati Bupati sebanyak dua kali, tapi tidak ada tanggapan untuk menyatakan apa dasar Pemda Jayawijaya menyatakan lahan kami aset Pemda,” jelas Chairul

Surat yang disampaikan ke Pemkab Jayawijaya tidak diindahkan atau tidak dijawab sampai sekarang, oleh karena itu untuk sidang mediasi di PN Wamena ada 3 gugatan pertama Bupati sebagai tergugat satu, Bapenda sebagai tergugat dua, dan Kepala Badan pertanahan sebagai tergugat tiga.

Baca Juga :  DPRK Jayapura Berharap Penyerapan APBD 2025 Capai 80 Persen

“Kami juga turut menggugat Jack Kossay selaku pemilik  hak ulayat adat karena lahan tersebut dibeli klien kami dari yang bersangkutan.”ujar Chairul.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya