PN Wamena Keluarkan Jadwal Sidang Mediasi Gugatan Terhadap Pemkab Jayawijaya 

Kata Chairul, masalah ini tak akan sampai di pengadilan apabila  dari Pemkab Jayawijaya selaku tergugat dua dalam hal ini Bapenda keluarkan surat ukur Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu ke PT Putra Baliem Mandiri, tapi tidak diterbitkan, ini yang membuat pihaknya harus mengambil langkah hukum.

“Kemarin dalam sidang perdana di PTUN Jayapura, tergugat  Bapenda Jayawijaya tidak bisa perlihatkan bukti-bukti kepemilikan, tapi dari tergugat hanya mengeluarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Bupati.” jelasnya.

Dalam Surat keterangan tersebut Bupati Jayawijaya menerangkan jika berkas-berkas kepemilikan lahan tersebut hilang karena adanya kejadian kebakaran tahun 2019, sementara untuk bukti dari mereka yang konkrit tidak ada.

Baca Juga :  Salurkan Beras Bantuan Kepada 38.825 Kepala Keluarga di 40 Distrik

“Nanti Senin tanggal 14 September kita akan dengarkan jawaban dari tergugat apakah tergugat bisa mendalil atau membaca gugatan kami secara autentik atau tidak.” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Kata Chairul, masalah ini tak akan sampai di pengadilan apabila  dari Pemkab Jayawijaya selaku tergugat dua dalam hal ini Bapenda keluarkan surat ukur Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu ke PT Putra Baliem Mandiri, tapi tidak diterbitkan, ini yang membuat pihaknya harus mengambil langkah hukum.

“Kemarin dalam sidang perdana di PTUN Jayapura, tergugat  Bapenda Jayawijaya tidak bisa perlihatkan bukti-bukti kepemilikan, tapi dari tergugat hanya mengeluarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Bupati.” jelasnya.

Dalam Surat keterangan tersebut Bupati Jayawijaya menerangkan jika berkas-berkas kepemilikan lahan tersebut hilang karena adanya kejadian kebakaran tahun 2019, sementara untuk bukti dari mereka yang konkrit tidak ada.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Persiapkan Personel Gabungan

“Nanti Senin tanggal 14 September kita akan dengarkan jawaban dari tergugat apakah tergugat bisa mendalil atau membaca gugatan kami secara autentik atau tidak.” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya