Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Masih ada 5 Distrik Yang Belum Dipetakan Wilayah Adatnya

WAMENA – Pemda Jayawijaya memastikan masih ada 5 Distrik yang belum dilakukan pemetaan wilayah adat klen suku, sehingga pemerintah telah meminta kepada kepala Distrik dari wilayah itu apabila ada tim yang turun bisa dibantu untuyk memfasilitasi mereka mendapatkan keterangan dari masyarakat maupun para orang tua yang ada di Distrik dan kampung.

Sekda Jayawijaya Thony M Mayor, SPd, MM menyabutkan pemetaan wilayah adat Klen Suku ini memang haru berjalan, namun dari keterangan tim yang telah turun ke lapangan masih ada 5 Distrik yang belum  dilakukan pemetaan wilayah adat seperti Bolakme, Melagalome, Tagime, Tagineri dan Koragi

“lima distrik yang belum ini harus segera di fasilitasi sebab apabila 40 distrik ini sudah di petekan , dengan cara merangkum semua aspirasi dari masyarakat dan para orang tua, pemangku wilayah adat sehingga nanti kita akan lakukan lokakarya dan bisa di ikuti semua klen suku yang ada,”ungkapnya Kamis (14/9) kemarin.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Tunggu  Rekomendasi dari BPOM Papua

Ia mengakui diskusi yang dilakukan bersama dengan masyarakat ini harus dilakukan lagi agar pemerintah bisa mengetahui secara pasti, jangan sampai nanti pemerintah sudah membuat peraturan daerah pemetaan wilayah adat tapi nanti ada kekeliruan, sehingga lewat lokakarya dengan masyarakat pemerintah bisa mendapatkan informasi yang lebih baik.

“untuk menjadi nanti akan di rangkum semua untuk membentuk satu peraturan daerah yang menjangkau semua wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya ini sangat baik agar pemerintah juga bisa melakukan proteksi,”kata Mantan Sekwan DPRD Jayawijaya.

Menurutnya jangan seperti saat ini masalah hak ulayat masih menjadi permasalahan diantara masyarakat sehingga bisa saling marah bahkan juga bisa terjadi Konflik, oleh karena itu harus di perjelas agar apabila ada pembangunan atau inbvestor yang masuk dan membutuhkan lahan maka bisa semua berkumpul dan berpedoman pada perda yang nanti anak di buat dan ditetapkan bersama.

Baca Juga :  Personel dan Fasilitas Damkar Segera Dievaluasi

“produk peraturan daerah dalam pemetaan wilayah adat ini perlu ada diskusi dengan masyarakat yang memegang hak ulayat masing masing wilayah , agar apabila perda ini ditetapkan menjadi satu peraturan daerah semua sudah bisa mengakomodir klen suku di Kabupaten Jayawijaya,” tutupnya. (jo)

WAMENA – Pemda Jayawijaya memastikan masih ada 5 Distrik yang belum dilakukan pemetaan wilayah adat klen suku, sehingga pemerintah telah meminta kepada kepala Distrik dari wilayah itu apabila ada tim yang turun bisa dibantu untuyk memfasilitasi mereka mendapatkan keterangan dari masyarakat maupun para orang tua yang ada di Distrik dan kampung.

Sekda Jayawijaya Thony M Mayor, SPd, MM menyabutkan pemetaan wilayah adat Klen Suku ini memang haru berjalan, namun dari keterangan tim yang telah turun ke lapangan masih ada 5 Distrik yang belum  dilakukan pemetaan wilayah adat seperti Bolakme, Melagalome, Tagime, Tagineri dan Koragi

“lima distrik yang belum ini harus segera di fasilitasi sebab apabila 40 distrik ini sudah di petekan , dengan cara merangkum semua aspirasi dari masyarakat dan para orang tua, pemangku wilayah adat sehingga nanti kita akan lakukan lokakarya dan bisa di ikuti semua klen suku yang ada,”ungkapnya Kamis (14/9) kemarin.

Baca Juga :  Ormas Pertama di Tanah Papua adalah Dewan Adat Byak

Ia mengakui diskusi yang dilakukan bersama dengan masyarakat ini harus dilakukan lagi agar pemerintah bisa mengetahui secara pasti, jangan sampai nanti pemerintah sudah membuat peraturan daerah pemetaan wilayah adat tapi nanti ada kekeliruan, sehingga lewat lokakarya dengan masyarakat pemerintah bisa mendapatkan informasi yang lebih baik.

“untuk menjadi nanti akan di rangkum semua untuk membentuk satu peraturan daerah yang menjangkau semua wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya ini sangat baik agar pemerintah juga bisa melakukan proteksi,”kata Mantan Sekwan DPRD Jayawijaya.

Menurutnya jangan seperti saat ini masalah hak ulayat masih menjadi permasalahan diantara masyarakat sehingga bisa saling marah bahkan juga bisa terjadi Konflik, oleh karena itu harus di perjelas agar apabila ada pembangunan atau inbvestor yang masuk dan membutuhkan lahan maka bisa semua berkumpul dan berpedoman pada perda yang nanti anak di buat dan ditetapkan bersama.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Tunggu  Rekomendasi dari BPOM Papua

“produk peraturan daerah dalam pemetaan wilayah adat ini perlu ada diskusi dengan masyarakat yang memegang hak ulayat masing masing wilayah , agar apabila perda ini ditetapkan menjadi satu peraturan daerah semua sudah bisa mengakomodir klen suku di Kabupaten Jayawijaya,” tutupnya. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya