Gubernur Minta Pemda Percepat Pertanggungjawaban Dana Otsus

JAYAPURA-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta pemerintah kabupaten/kota di mempercepat pertanggungjawaban penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) agar penyaluran tahap berikutnya dapat segera dilakukan.

  “Pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyaluran dana Otsus tahap berikutnya,” kata Fakhiri, Selasa (1/9).

  Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu sehingga tahap berikutnya dapat dicairkan.  “Kami minta hal ini diperhatikan, jangan sampai tahap berikutnya terlambat,” ujarnya.

  Berdasarkan laporan yang diterima, Gubernur mengaku pihaknya telah menyelesaikan sejumlah proses terkait penyaluran dana Otsus tahap kedua dan berharap tahapan berikutnya dapat segera berjalan.

Baca Juga :  Danlanud Minta Maaf, Dua Oknum Prajurit Pomau Ditahan

  “Kita harapkan tahap ketiga dan tambahan itu bisa berjalan beriringan sehingga pada akhir tahun, paling lambat November, semuanya sudah dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

JAYAPURA-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta pemerintah kabupaten/kota di mempercepat pertanggungjawaban penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) agar penyaluran tahap berikutnya dapat segera dilakukan.

  “Pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyaluran dana Otsus tahap berikutnya,” kata Fakhiri, Selasa (1/9).

  Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu sehingga tahap berikutnya dapat dicairkan.  “Kami minta hal ini diperhatikan, jangan sampai tahap berikutnya terlambat,” ujarnya.

  Berdasarkan laporan yang diterima, Gubernur mengaku pihaknya telah menyelesaikan sejumlah proses terkait penyaluran dana Otsus tahap kedua dan berharap tahapan berikutnya dapat segera berjalan.

Baca Juga :  Saksi Bantah Hotel di Angkasa Punya Lukas Enembe

  “Kita harapkan tahap ketiga dan tambahan itu bisa berjalan beriringan sehingga pada akhir tahun, paling lambat November, semuanya sudah dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya