Polisi Tindak Tegas Pembawa Sajam di Kwamki Narama

MIMIKA — Polres Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat tindakan penegakan hukum guna meredam konflik sosial berdarah antarkelompok di Distrik Kwamki Narama.

Dalam operasi penyisiran dan razia skala besar yang digelar pada Selasa malam, 2 September 2026, petugas menempatkan sembilan titik pemeriksaan ketat di sejuta lokasi strategis kawasan tersebut.

Operasi penyekatan itu membuahkan hasil. Aparat gabungan menjaring sembilan orang yang kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam serta alat perang tradisional di tempat umum.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menegaskan, seluruh warga yang terjaring razia tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum. “Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar AKP Putut Yudha Pratama, Kamis (3/9/2026). Sembilan warga yang diamankan tersebut berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.

Baca Juga :  26 Personel Polres Jayawijaya Dinaikkan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Selain mencokok para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pemeriksaan, meliputi dua busur panah, 23 anak panah, empat bilah parang, satu ketapel, satu tulang kasuari yang diasah tajam, serta dua unit mobil yang diduga dipakai untuk mengangkut persenjataan tersebut.

MIMIKA — Polres Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat tindakan penegakan hukum guna meredam konflik sosial berdarah antarkelompok di Distrik Kwamki Narama.

Dalam operasi penyisiran dan razia skala besar yang digelar pada Selasa malam, 2 September 2026, petugas menempatkan sembilan titik pemeriksaan ketat di sejuta lokasi strategis kawasan tersebut.

Operasi penyekatan itu membuahkan hasil. Aparat gabungan menjaring sembilan orang yang kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam serta alat perang tradisional di tempat umum.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menegaskan, seluruh warga yang terjaring razia tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum. “Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar AKP Putut Yudha Pratama, Kamis (3/9/2026). Sembilan warga yang diamankan tersebut berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.

Baca Juga :  Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Selain mencokok para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pemeriksaan, meliputi dua busur panah, 23 anak panah, empat bilah parang, satu ketapel, satu tulang kasuari yang diasah tajam, serta dua unit mobil yang diduga dipakai untuk mengangkut persenjataan tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya