Polisi Tindak Tegas Pembawa Sajam di Kwamki Narama

Penyidik Satreskrim Polres Mimika memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang memperkeruh situasi keamanan di Kwamki Narama.

Kesembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.  “Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.

Kepolisian menegaskan bahwa razia senjata tajam dan sweeping kendaraan akan digelar secara intensif tanpa batas waktu yang ditentukan hingga situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama benar-benar kondusif.

Polres Mimika dan TNI juga meminta masyarakat untuk menahan diri, menghentikan pertikaian, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian konflik kepada jalur hukum yang berlaku. (mww/wen)

Baca Juga :  Disnakkeswan Mimika: Hewan Kurban Masjid Miftahul Huda Penuhi Standar Kesehatan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Penyidik Satreskrim Polres Mimika memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang memperkeruh situasi keamanan di Kwamki Narama.

Kesembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.  “Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.

Kepolisian menegaskan bahwa razia senjata tajam dan sweeping kendaraan akan digelar secara intensif tanpa batas waktu yang ditentukan hingga situasi keamanan di Distrik Kwamki Narama benar-benar kondusif.

Polres Mimika dan TNI juga meminta masyarakat untuk menahan diri, menghentikan pertikaian, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian konflik kepada jalur hukum yang berlaku. (mww/wen)

Baca Juga :  Tabrak Minibus, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya