Samsat Wamena Berlakukan Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak

WAMENA- Samsat Wamena kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan roda dua, empat dan enam melalui program penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan yang berlaku dari tanggal 1 hingga 15 Agustus 2026.

Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha mengatakan kebijakan  penghapusan denda dan pajak  tunggakan tersebut diambil untuk membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi, dimana program tahun ini berbeda dengan pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha. (foto:Denny/ Cepos)

“Kalau kemarin kita hanya menghapus denda keterlambatan, kali ini pemerintah juga menghapus pokok tunggakan pajak, sehingga masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan,” ungkapnya Rabu (5/8) di Wamena.

Menurutnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua hingga tiga tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan tersebut. Masyarakat cukup membayar kewajiban pajak untuk tahun berjalan agar status kendaraannya kembali aktif kembali dan nantinya mendapatkan barcode untuk bisa digunakan dalam pengisian BBM subsidi di APMS.

Baca Juga :  Seleksi Calon Anggota KPU Tolikara dan Yahukimo Dari Tanggal 5-16 Oktober

  “Kebijakan Penghapusan Denda dan Tunggakan pajak kendaraan itu merupakan hasil pembahasan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mempertimbangkan efisiensi anggaran serta kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.”jelasnya

Kata Jhon Lantha, Program penghapusan denda dan pokok pajak dibuka selama dua pekan. Namun, pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan masa berlaku berdasarkan antusiasme masyarakat, tentunya program ini dilakukan guna memberikan kesadaran masyarakat terkait wajib pajak bagi pemilik kendaraan.

WAMENA- Samsat Wamena kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan roda dua, empat dan enam melalui program penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan yang berlaku dari tanggal 1 hingga 15 Agustus 2026.

Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha mengatakan kebijakan  penghapusan denda dan pajak  tunggakan tersebut diambil untuk membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi, dimana program tahun ini berbeda dengan pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha. (foto:Denny/ Cepos)

“Kalau kemarin kita hanya menghapus denda keterlambatan, kali ini pemerintah juga menghapus pokok tunggakan pajak, sehingga masyarakat hanya membayar pajak tahun berjalan,” ungkapnya Rabu (5/8) di Wamena.

Menurutnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua hingga tiga tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan tersebut. Masyarakat cukup membayar kewajiban pajak untuk tahun berjalan agar status kendaraannya kembali aktif kembali dan nantinya mendapatkan barcode untuk bisa digunakan dalam pengisian BBM subsidi di APMS.

Baca Juga :  Gara-Gara Corona, Pelantikan DPRD Mamberamo Raya Ditunda

  “Kebijakan Penghapusan Denda dan Tunggakan pajak kendaraan itu merupakan hasil pembahasan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mempertimbangkan efisiensi anggaran serta kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.”jelasnya

Kata Jhon Lantha, Program penghapusan denda dan pokok pajak dibuka selama dua pekan. Namun, pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan masa berlaku berdasarkan antusiasme masyarakat, tentunya program ini dilakukan guna memberikan kesadaran masyarakat terkait wajib pajak bagi pemilik kendaraan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya