Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras via Kargo Udara di Timika

MIMIKA — Aparat kepolisian bersama petugas keamanan bandara menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) melalui jalur kargo udara dari Bandara Mozes Kilangin Timika menuju Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Kamis, 11 Juni 2026. ​Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa petugas menyita tiga botol miras merek Captain Morgan Spiced Gold setelah mendeteksi paket mencurigakan saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di Bandara Avco.

“Paket ilegal tanpa dokumen pengangkutan barang berbahaya tersebut diketahui hendak diselundupkan melalui rute penerbangan Timika menuju Ilaga, ungkap Hempy, Jumat (12/6).

​Berdasarkan pemeriksaan awal, komoditas terlarang tersebut sedianya dikirim ke Bandara Aminggaru, Ilaga, menggunakan pesawat Twin Otter Airfast Indonesia.  Penyelundupan diduga melibatkan seorang karyawan agen kargo bandara berinisial RSS, yang menerima barang tersebut dari orang tidak dikenal.

Baca Juga :  Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Petugas Aviation Security (Avsec) telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin untuk penyelidikan lebih lanjut. Serah terima disaksikan oleh perwakilan PT Cardig Garda Utama.

MIMIKA — Aparat kepolisian bersama petugas keamanan bandara menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) melalui jalur kargo udara dari Bandara Mozes Kilangin Timika menuju Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Kamis, 11 Juni 2026. ​Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa petugas menyita tiga botol miras merek Captain Morgan Spiced Gold setelah mendeteksi paket mencurigakan saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di Bandara Avco.

“Paket ilegal tanpa dokumen pengangkutan barang berbahaya tersebut diketahui hendak diselundupkan melalui rute penerbangan Timika menuju Ilaga, ungkap Hempy, Jumat (12/6).

​Berdasarkan pemeriksaan awal, komoditas terlarang tersebut sedianya dikirim ke Bandara Aminggaru, Ilaga, menggunakan pesawat Twin Otter Airfast Indonesia.  Penyelundupan diduga melibatkan seorang karyawan agen kargo bandara berinisial RSS, yang menerima barang tersebut dari orang tidak dikenal.

Baca Juga :  ASN Mimika Terlalu "Gemuk"

Petugas Aviation Security (Avsec) telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin untuk penyelidikan lebih lanjut. Serah terima disaksikan oleh perwakilan PT Cardig Garda Utama.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya