Saturday, December 20, 2025
26.1 C
Jayapura

Akademisi: Pelanggaran HAM di Papua Dibiarkan Pemerintah

JAYAPURA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih atau Uncen Profesor Melkias Hetharia menyatakan hal yang paling mendesak dan harus dilakukan pemerintah di Tanah Papua saat ini adalah menyelesaikan segala jenis akar permasalahan yang masih terus terjadi. Hal ini disampaikan Profesor Melkias mengingat kasus kekerasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat yang terus memicu aksi protes dari berbagai trutama mahasiswa.

Menurut profesor pelanggaran HAM terjadi ketika yang kuat menindas yang lemah. seperti halnya terjadi di Papua saat ini, dimana masyarakat sipil terus menjadi korban dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok pro NKRI aparat keamanan.

Baca Juga :  Indikator Penilaian MCP Papua Capai 55,85 

“Pelanggaran HAM terjadi ketika yang kuat menindas yang lemah sehingga terjadi nya pelanggaran HAM. Jadi bisa dilakukan oleh orang-perorangan, bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga, dan bisa juga dilakukan oleh negara yang biasa kita sebut itu kejahatan negara, tentu negara mengunakan alatnya yaitu tentara,” jelas Profesor Melkias kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (13/12).

Lanjut Prof Melkias menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua dapat diselesaikan melalui instrumen undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus). Ia menyampaikan hal ini mengingat di dalam UU Otsus telah diatur untuk menyelesaikan segala permasalahan terjadi di Papua yang hingga saat ini tak kunjung usai.

Misalnya beberapa kasus kekerasan di Papua yang telah diungkapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) diantaranya, pelanggaran HAM, ketertinggalan pembangunan, marjinalisasi, dan pelurusan sejarah.

Baca Juga :  Pertemuan Bilateral Dua Menlu di Papua, Indonesia Siapkan 4 Proyek

Disatu sisi guru besar Uncen itu mengungkapkan bahwa pemasalah kasus kekerasan di Papua saat ini tak kunjung selesai disebabkan karena kurangnya pemahaman dan pelaksanaan terhadap Otsus yang kurang berjalan dengan baik. Sehingga mengakibatkan permasalahan-permasalahan di Papua tidak dapat ditangani dengan baik.

JAYAPURA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih atau Uncen Profesor Melkias Hetharia menyatakan hal yang paling mendesak dan harus dilakukan pemerintah di Tanah Papua saat ini adalah menyelesaikan segala jenis akar permasalahan yang masih terus terjadi. Hal ini disampaikan Profesor Melkias mengingat kasus kekerasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat yang terus memicu aksi protes dari berbagai trutama mahasiswa.

Menurut profesor pelanggaran HAM terjadi ketika yang kuat menindas yang lemah. seperti halnya terjadi di Papua saat ini, dimana masyarakat sipil terus menjadi korban dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok pro NKRI aparat keamanan.

Baca Juga :  Vaksinasi Booster Sudah Dilakukan Sejak 2021

“Pelanggaran HAM terjadi ketika yang kuat menindas yang lemah sehingga terjadi nya pelanggaran HAM. Jadi bisa dilakukan oleh orang-perorangan, bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga, dan bisa juga dilakukan oleh negara yang biasa kita sebut itu kejahatan negara, tentu negara mengunakan alatnya yaitu tentara,” jelas Profesor Melkias kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (13/12).

Lanjut Prof Melkias menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua dapat diselesaikan melalui instrumen undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus). Ia menyampaikan hal ini mengingat di dalam UU Otsus telah diatur untuk menyelesaikan segala permasalahan terjadi di Papua yang hingga saat ini tak kunjung usai.

Misalnya beberapa kasus kekerasan di Papua yang telah diungkapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) diantaranya, pelanggaran HAM, ketertinggalan pembangunan, marjinalisasi, dan pelurusan sejarah.

Baca Juga :  Ada Ritual Adat, Massa Minta Pj Walikota Mundur

Disatu sisi guru besar Uncen itu mengungkapkan bahwa pemasalah kasus kekerasan di Papua saat ini tak kunjung selesai disebabkan karena kurangnya pemahaman dan pelaksanaan terhadap Otsus yang kurang berjalan dengan baik. Sehingga mengakibatkan permasalahan-permasalahan di Papua tidak dapat ditangani dengan baik.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya