SENTANI – Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat agar segera membayar pajak kendaraan.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat Polres Jayapura bersama instansi terkait akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum membayar pajak atau tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Bagi yang belum bayar pajak segera datang ke Samsat Jayapura. Jika STNK sudah mati lebih dari lima tahun atau TNKB tidak diperpanjang, kendaraan tersebut akan ditindak,” ujar AKP Rengil, Rabu (12/11).
Penertiban telah dimulai sejak Senin lalu dengan pemeriksaan kendaraan di lapangan. Ia juga mengingatkan pentingnya memasang plat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan.
“Plat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan. Saat terjadi kecelakaan atau tindak pidana, plat nomor memudahkan masyarakat dan petugas mengenali kendaraan. Kalau tidak ada plat, penyelidikan bisa terhambat,” jelasnya.
Kasat Lantas menambahkan, bagi masyarakat yang belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dapat segera mengurus di Samsat Jayapura. “Biayanya terjangkau, untuk roda dua hanya sekitar Rp60 ribu, sementara roda empat Rp 100 ribu Semua bisa diurus langsung di tempat,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
SENTANI – Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat agar segera membayar pajak kendaraan.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat Polres Jayapura bersama instansi terkait akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum membayar pajak atau tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Bagi yang belum bayar pajak segera datang ke Samsat Jayapura. Jika STNK sudah mati lebih dari lima tahun atau TNKB tidak diperpanjang, kendaraan tersebut akan ditindak,” ujar AKP Rengil, Rabu (12/11).
Penertiban telah dimulai sejak Senin lalu dengan pemeriksaan kendaraan di lapangan. Ia juga mengingatkan pentingnya memasang plat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan.
“Plat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan. Saat terjadi kecelakaan atau tindak pidana, plat nomor memudahkan masyarakat dan petugas mengenali kendaraan. Kalau tidak ada plat, penyelidikan bisa terhambat,” jelasnya.
Kasat Lantas menambahkan, bagi masyarakat yang belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dapat segera mengurus di Samsat Jayapura. “Biayanya terjangkau, untuk roda dua hanya sekitar Rp60 ribu, sementara roda empat Rp 100 ribu Semua bisa diurus langsung di tempat,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos