Kuasa Hukum Minta HAN Dibebaskan

JAYAPURA – Ada yang menarik dari lanjutan sidang kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) yang rencana akan kembali digelar Selasa (2/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang dengan agenda pembacaan tangapan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada, Selasa (26/8) lalu.

Demikian disampaikan Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/8). Ia mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU dilakukan setelah jaksa mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Jayapura Gerebek Lokasi Produksi Boplas

“Pembelaan dari penasehat hukum sudah dilakukan, menurut penuntut umum pembelaan dari penasehat hukum perlu penanggapan dengan waktu yang diberikan selama satu Minggu,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos saat di konfirmasi, Sabtu (30/8).

JAYAPURA – Ada yang menarik dari lanjutan sidang kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) yang rencana akan kembali digelar Selasa (2/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang dengan agenda pembacaan tangapan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa pada, Selasa (26/8) lalu.

Demikian disampaikan Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/8). Ia mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU dilakukan setelah jaksa mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Mensos Kabulkan Permintaan Anak-Anak Korban Banjir

“Pembelaan dari penasehat hukum sudah dilakukan, menurut penuntut umum pembelaan dari penasehat hukum perlu penanggapan dengan waktu yang diberikan selama satu Minggu,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos saat di konfirmasi, Sabtu (30/8).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya