Wednesday, March 26, 2025
21.9 C
Jayapura

Pembunuh  Anggota Satgas Mandala IV Dilimpahkan ke Kejari

JAYAPURA-Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam tahap II pada Rabu (19/3).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa Kamenak Gire dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani tersangka setelah sebelumnya berstatus DPO,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulisnya minggu (23/3).

Diketahui Kamenak Gire yang merupakan anggota KKB ditangkap pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan anggota anggota Satgas Mandala IV di Kali awar di Puja.

Baca Juga :  Upayakan RSUD Dekai Yahukimo Naik Status jadi Tipe C

Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025, tersangka beserta barang bukti akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Penyerahannya ke Kejari Nabire ini menunjukan langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap tersangka yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Faizal.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan wujud komitmen Satgas dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya. 

Kamenak Gire akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU di Kejari Nabire.

Baca Juga :  Kodim 1702/Jawijaya Tidak Ijinkan Warga Bawa Sajam ke Dalam Kota Wamena

“Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak kejahatan serupa,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam tahap II pada Rabu (19/3).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa Kamenak Gire dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani tersangka setelah sebelumnya berstatus DPO,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulisnya minggu (23/3).

Diketahui Kamenak Gire yang merupakan anggota KKB ditangkap pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan anggota anggota Satgas Mandala IV di Kali awar di Puja.

Baca Juga :  Tak Lagi Dapat PAD dari PT FI, Gubernur Harus Putar Otak

Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025, tersangka beserta barang bukti akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Penyerahannya ke Kejari Nabire ini menunjukan langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap tersangka yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Faizal.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan wujud komitmen Satgas dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya. 

Kamenak Gire akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU di Kejari Nabire.

Baca Juga :  Pemkab Mamberamo Tengah Resmi Bangun Gereja GKI Kalvari

“Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak kejahatan serupa,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya