JAYAPURA-Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam tahap II pada Rabu (19/3).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa Kamenak Gire dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani tersangka setelah sebelumnya berstatus DPO,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulisnya minggu (23/3).
Diketahui Kamenak Gire yang merupakan anggota KKB ditangkap pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan anggota anggota Satgas Mandala IV di Kali awar di Puja.
Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025, tersangka beserta barang bukti akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Penyerahannya ke Kejari Nabire ini menunjukan langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap tersangka yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Faizal.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan wujud komitmen Satgas dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Kamenak Gire akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU di Kejari Nabire.
“Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak kejahatan serupa,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos