Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Pemkot Pastikan Soal DPRK Tak ada Gugatan di PTUN

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan segera menjadwalkan pelantikan terhadap 9 anggota DPRK jalur pengangkatan yang sudah dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno panitia seleksi DPRK jalur pengangkatan  Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

   Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje, setelah pihaknya memastikan tidak adanya gugatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil seleksi yang sudah dijalankan oleh Panitia Seleksi Kota Jayapura. Gugatan itu  jika dilakukan harus dilaporkan ke PTUN  Manado

    “Itu kan kalau tidak ada gugatan yang dilakukan selama 3 hari. Menurut peraturan pemerintah nomor 106 itu, maka harus segera diproses untuk penetapan pelantikan oleh Gubernur,”kata Evert Merauje, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Baliho Rusak Ganggu Keindahan Kota, Satpol Tunggu Arahan KPU

   Karena itu tahapan selanjutnya Walikota Jayapura akan menyurat ke gubernur terkait dengan pelantikan itu dan menyampaikan tembusannya ke Mendagri dan DPR, ketua KPU Kota Jayapura. Supaya 9 anggota DPRK jalur pengangkatan ini segera dilantik.

   “Jika surat itu sudah dikirim, Kita hanya menunggu surat keputusan Gubernur, membuat penetapan SK turun,”ungkapnya.

    Dia mengatakan pada saat kejadian itu sebenarnya sejumlah oknum masyarakat itu juga akan melakukan penyegelan terhadap kantor Sekretaris Daerah Kota Jayapura. Namun karena tidak ditemukannya pintu masuk ke ruangan sehingga penyegelan itu tidak terlaksana. (roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Elsye Rumbekwan: Sekwan Perlu Edukasi Anggota DPR Baru

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan segera menjadwalkan pelantikan terhadap 9 anggota DPRK jalur pengangkatan yang sudah dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno panitia seleksi DPRK jalur pengangkatan  Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

   Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje, setelah pihaknya memastikan tidak adanya gugatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil seleksi yang sudah dijalankan oleh Panitia Seleksi Kota Jayapura. Gugatan itu  jika dilakukan harus dilaporkan ke PTUN  Manado

    “Itu kan kalau tidak ada gugatan yang dilakukan selama 3 hari. Menurut peraturan pemerintah nomor 106 itu, maka harus segera diproses untuk penetapan pelantikan oleh Gubernur,”kata Evert Merauje, Kamis (21/11).

Baca Juga :  Kerusakan Lampu Jalan Holtekamp Diminta Segera Disikapi

   Karena itu tahapan selanjutnya Walikota Jayapura akan menyurat ke gubernur terkait dengan pelantikan itu dan menyampaikan tembusannya ke Mendagri dan DPR, ketua KPU Kota Jayapura. Supaya 9 anggota DPRK jalur pengangkatan ini segera dilantik.

   “Jika surat itu sudah dikirim, Kita hanya menunggu surat keputusan Gubernur, membuat penetapan SK turun,”ungkapnya.

    Dia mengatakan pada saat kejadian itu sebenarnya sejumlah oknum masyarakat itu juga akan melakukan penyegelan terhadap kantor Sekretaris Daerah Kota Jayapura. Namun karena tidak ditemukannya pintu masuk ke ruangan sehingga penyegelan itu tidak terlaksana. (roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  WNA Nginap di Hotel, Pengelola Wajib Mendata dan Lapor 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/