Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

WNA Nginap di Hotel, Pengelola Wajib Mendata dan Lapor 

JAYAPURA – DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan Revisi Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini mencakup  beberapa pasal yang mengalami modifikasi, salah satunya mengakomodasi kebutuhan domestik terkait keamanan serta penegakan hukum.

  Untuk itu Kepala Imigrasi Kelas l Jayapura, Ronny Fajar Purba minta pengusaha/pengelola perhotelan wajib mendata setiap warga negara asing (WNA) yang menginap di masing-masing hotel yang ada di Papua khususnya kota Jayapura.

   Hal itu disampaikan Ronny kepada sejumlah wartawan di Hotel Aston kota Jayapura, Rabu (20/11) siang. Menurut Ronny, hal ini bertujuan  untuk mempermudah pengawasan orang asing yang masuk ke kota Jayapura oleh Kantor Imigrasi Jayapura.

  “Sesuai Undang-undang Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing yang datang menginap,” jelasnya kepada.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Beri Sinyal Gibran Salah Satu Kandidat Bacawapres Prabowo

  Dia menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata juga perhotelan maupun unsur jasa penerbangan di bandara tentang undang-undang keimigrasian, terutama mengenai orang asing yang masuk ke Wilayah Papua khususnya di Jayapura.

  Untuk mempermudah pengawasan tersebut, Imigrasi Jayapura membangun kerjasama dengan pemangku kepentingan tak terkecuali manajemen Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura.

  Lebih lanjut dia sampaikan dengan adanya sosialisasi itu pihak imigrasi hendak bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melaksanakan UU tersebut.

  Adapun kegiatan sosialisasi itu kata Ronny di hadirii oleh pemateri dari Kantor Imigrasi Jayapura, Dirintelkam Polda Papua dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pengamanan Bandara Sentani Terus Ditingkatkan

  Secara keseluruhan, kata kepala imigrasi mengatakan revisi UU ini memperkuat peran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan mengatur mobilitas WNI serta orang asing di Indonesia. Selain itu, perubahan ini memberikan kepastian hukum lebih jelas bagi semua pihak terkait.

   Dia mengaku menyambut baik revisi ini. Menurutnya, perubahan ini akan memperbaiki tata kelola keimigrasian dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lapangan.

   “Dengan kewenangan yang diperluas dan diperjelas, Imigrasi Jayapura akan semakin optimal dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa warga negara dan orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian. Ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah kami,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan Revisi Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini mencakup  beberapa pasal yang mengalami modifikasi, salah satunya mengakomodasi kebutuhan domestik terkait keamanan serta penegakan hukum.

  Untuk itu Kepala Imigrasi Kelas l Jayapura, Ronny Fajar Purba minta pengusaha/pengelola perhotelan wajib mendata setiap warga negara asing (WNA) yang menginap di masing-masing hotel yang ada di Papua khususnya kota Jayapura.

   Hal itu disampaikan Ronny kepada sejumlah wartawan di Hotel Aston kota Jayapura, Rabu (20/11) siang. Menurut Ronny, hal ini bertujuan  untuk mempermudah pengawasan orang asing yang masuk ke kota Jayapura oleh Kantor Imigrasi Jayapura.

  “Sesuai Undang-undang Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing yang datang menginap,” jelasnya kepada.

Baca Juga :  Tarif Tiket Naik, Target Penumpang Juga Naik

  Dia menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata juga perhotelan maupun unsur jasa penerbangan di bandara tentang undang-undang keimigrasian, terutama mengenai orang asing yang masuk ke Wilayah Papua khususnya di Jayapura.

  Untuk mempermudah pengawasan tersebut, Imigrasi Jayapura membangun kerjasama dengan pemangku kepentingan tak terkecuali manajemen Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura.

  Lebih lanjut dia sampaikan dengan adanya sosialisasi itu pihak imigrasi hendak bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melaksanakan UU tersebut.

  Adapun kegiatan sosialisasi itu kata Ronny di hadirii oleh pemateri dari Kantor Imigrasi Jayapura, Dirintelkam Polda Papua dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura.

Baca Juga :  Tersangka Baru Kasus BTS 4G Ditangkap

  Secara keseluruhan, kata kepala imigrasi mengatakan revisi UU ini memperkuat peran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan mengatur mobilitas WNI serta orang asing di Indonesia. Selain itu, perubahan ini memberikan kepastian hukum lebih jelas bagi semua pihak terkait.

   Dia mengaku menyambut baik revisi ini. Menurutnya, perubahan ini akan memperbaiki tata kelola keimigrasian dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lapangan.

   “Dengan kewenangan yang diperluas dan diperjelas, Imigrasi Jayapura akan semakin optimal dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa warga negara dan orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian. Ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah kami,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya