Monday, May 6, 2024
30.7 C
Jayapura

Polda Ungkap Kasus Penjualan Solar Bersubsidi di Jayapura

JAYAPURA – Personel Subdit IV Tipidter Polda Papua mengungkap kasus penjualan BBM jenis solar subsidi di Jayapura, dengan meringkus satu orang pelaku berinisial IMP (21 tahun).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Komang Yustrio kepada Antara, Senin di Jayapura mengatakan, IMP ditangkap sejak Jumat (19/4) malam setelah anggota melakukan penyelidikan terkait informasi pembelian BBM solar bersubsidi.

   Awalnya adanya laporan terkait kendaraan yang membeli BBM solar bersubsidi berulang kali di beberapa SPBU di Kota Jayapura dengan menggunakan plat nomor dan STNK berbeda-beda.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menangkap IMP di belakang Kelapa 2 Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pemkab Mamteng Raih BKN Award

   Penyidik juga mengamankan satu truk berwarna kuning dengan nomor polisi PA 8925 AI dan 96 jerigen berukuran 35 liter yang seluruhnya berisi 2.880 liter solar. “Saat ini IMP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua di Jayapura beserta barang buktinya, ” kata Kompol Komang.

  Dijelaskan, dari keterangan awal terungkap bila aksi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung dua bulan dan solar tersebut dijual kepada kendaraan lajuran rute Jayapura -Wamena dengan harga bervariasi antara Rp 9.500 hingga Rp 10.000 per liter

  Tercatat tiga orang saksi yang dimintai keterangannya, namun akan bertambah karena penyidik telah menjadwalkan untuk meminta keterangan dari supir-supir truk lajuran yang membeli solar dari tersangka.

Baca Juga :  Metode Propatif Perlu Ditularkan ke Generasi Muda

   Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Komang Yustrio. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Personel Subdit IV Tipidter Polda Papua mengungkap kasus penjualan BBM jenis solar subsidi di Jayapura, dengan meringkus satu orang pelaku berinisial IMP (21 tahun).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Komang Yustrio kepada Antara, Senin di Jayapura mengatakan, IMP ditangkap sejak Jumat (19/4) malam setelah anggota melakukan penyelidikan terkait informasi pembelian BBM solar bersubsidi.

   Awalnya adanya laporan terkait kendaraan yang membeli BBM solar bersubsidi berulang kali di beberapa SPBU di Kota Jayapura dengan menggunakan plat nomor dan STNK berbeda-beda.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menangkap IMP di belakang Kelapa 2 Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Minta Senjata dan Merdeka, Tak Akan Dipenuhi

   Penyidik juga mengamankan satu truk berwarna kuning dengan nomor polisi PA 8925 AI dan 96 jerigen berukuran 35 liter yang seluruhnya berisi 2.880 liter solar. “Saat ini IMP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua di Jayapura beserta barang buktinya, ” kata Kompol Komang.

  Dijelaskan, dari keterangan awal terungkap bila aksi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung dua bulan dan solar tersebut dijual kepada kendaraan lajuran rute Jayapura -Wamena dengan harga bervariasi antara Rp 9.500 hingga Rp 10.000 per liter

  Tercatat tiga orang saksi yang dimintai keterangannya, namun akan bertambah karena penyidik telah menjadwalkan untuk meminta keterangan dari supir-supir truk lajuran yang membeli solar dari tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Mamteng Raih BKN Award

   Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Komang Yustrio. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya