Jika Disepakati Gakkumdu, Dilanjutkan Proses Penyidikan

JAYAPURA – Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang menyebut Bawaslu telah menerima laporan terkait dengan rekaman suara sembilan menit yang diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait

   “Jika laporan itu mengandung dugaan tindak pidana, maka 1 kali 24 jam Gakkumdu melakukan rapat pembahasan pertama, dan itu sudah dilaksanakan,” kata Amandus saat ditemui Cenderawasih Pos, di ruangannya, Kamis (7/11).

  Selanjutnya kata Amandus, dalam waktu dua hari. Bawaslu melakukan pleno kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil materiil, begitu juga di Gakkumdu.

  “Jadi, rapat pembahasan pertama untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materiil termasuk apakah dia mengandung dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  Semua UPT Permasyarakatan Didorong Lakukan Program Ketahanan Pangan 

  Jika kemudian saat pleno terdapat kekurangan syarat formil dan materiil, maka disampaikan kepada pelapor untuk melengkapinya. Kemudian Bawaslu menerima kembali hasil perbaikan yang selanjutnya diregistrasi.

  “Setelah teregistrasi, Bawaslu melakukan penanganan yang mana pidana itu juga masih di ranah Bawaslu,” ucapnya.

  Lanjut Amandus menjelaskan, jika dugaan pelanggaran pasalnya sudah ada. Selanjutnya tiga unsur di Gakkumdu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan rapat pembahasan kedua untuk melihat hasil kajian Bawaslu terkait dugaan tindak pidananya.

  “Jika disepakati (Gakkumdu), maka dilanjutkan pada proses penyidikan,” terangnya.

  Namun jika nanti dilihat dari hasil kajian akhirnya ditemukan dugaan dua pelanggaran yaitu pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Baca Juga :  Meski Dijuluki Daerah Texas, Wali Kota Apresiasi Masyarakat Adat Nafri

  “Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitasnya, jika dari sisi kajiannya menyatakan  terbukti maka Bawaslu meneruskan atau merekomendasikan ke BKN. Nantinya BKN meneruskan rekomendasi itu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan sanksinya  sesuai dengan Undang-undang ASN,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang menyebut Bawaslu telah menerima laporan terkait dengan rekaman suara sembilan menit yang diduga suara Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait

   “Jika laporan itu mengandung dugaan tindak pidana, maka 1 kali 24 jam Gakkumdu melakukan rapat pembahasan pertama, dan itu sudah dilaksanakan,” kata Amandus saat ditemui Cenderawasih Pos, di ruangannya, Kamis (7/11).

  Selanjutnya kata Amandus, dalam waktu dua hari. Bawaslu melakukan pleno kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil materiil, begitu juga di Gakkumdu.

  “Jadi, rapat pembahasan pertama untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materiil termasuk apakah dia mengandung dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  Lima SMA Swasta di Papua Jadi Model Penerapan SKS

  Jika kemudian saat pleno terdapat kekurangan syarat formil dan materiil, maka disampaikan kepada pelapor untuk melengkapinya. Kemudian Bawaslu menerima kembali hasil perbaikan yang selanjutnya diregistrasi.

  “Setelah teregistrasi, Bawaslu melakukan penanganan yang mana pidana itu juga masih di ranah Bawaslu,” ucapnya.

  Lanjut Amandus menjelaskan, jika dugaan pelanggaran pasalnya sudah ada. Selanjutnya tiga unsur di Gakkumdu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan rapat pembahasan kedua untuk melihat hasil kajian Bawaslu terkait dugaan tindak pidananya.

  “Jika disepakati (Gakkumdu), maka dilanjutkan pada proses penyidikan,” terangnya.

  Namun jika nanti dilihat dari hasil kajian akhirnya ditemukan dugaan dua pelanggaran yaitu pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Baca Juga :  RAPBD Kota Jayapura Tahun 2024 Turun Rp 3 Miliar Lebih

  “Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitasnya, jika dari sisi kajiannya menyatakan  terbukti maka Bawaslu meneruskan atau merekomendasikan ke BKN. Nantinya BKN meneruskan rekomendasi itu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan sanksinya  sesuai dengan Undang-undang ASN,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya