MIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha merespon pendakian ke Puncak Cartenz secara ilegal beberapa waktu lalu yang mengakibatkan seorang pendaki asal Surabaya, Jawa Timur tewas.
Kapolres menegaskan, berkaitan dengan pendakian ilegal tersebut maka atas perindah Kapolda Papua diproses secara hukum.
Hal ini dikarenakan pendakian tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak Kepolisian Resor Mimika dan tidak ada izin dari kepolisian selaku empunya keamanan di wilayah tersebut.
“Yang terlibat sama pendaki proses, perintah Pak Kapolda proses,“ kata Kapolres, saat ditemui awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (8/10) kemarin.
Kapolres mengaku, sebelumnya ia bahkan sama sekali tidak mendapatkan informasi apapun terkait dengan adanya pendakian tersebut. “Tidak ada, jadi kita tahunya itu ada jenazah (korban meninggal dunia Puncak Cartenz-red),” ungkapnya.
Kapolres menyebut, ada pihak aparat keamanan yang terlibat namun bukan aparat keamanan yang bermarkas di Mimika. “Ada (keterlibatan oknum aparat-red),” jawabnya.
Bahkan, juga ada keterlibatan mantan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam pendakian ilegal tersebut.
Ia melanjutkan, untuk pendakian ke Puncak Cartenz saat ini sesuai prosedur harus ada izin dari Kepolisian Resor Indonesia melalui Polda. Polres setempat hanya memberikan rekomendasi.
Namun, untuk mendapatkan rekomendasi dan izin dari polisi kata AKBP Komang harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak sembarangan.
“Itu untuk keselamatan, pengawalan itu harus dari kita dan sepengetahuan kita,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos