Wednesday, September 25, 2024
25.7 C
Jayapura

KUA-PPAS RAPBD Provinsi Papua Tahun 2025 Disepakati

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua telah mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Kesepakatan Bersama tentang RKUA – RPPAS ( Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  RAPBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (23/9).

   Rapat Paripurna ini  merupakan tindak lanjut hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintah provinsi Papua dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

   Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Jhony Banua Rouw, dihadiri oleh PJ Gubernur Papua Ramses Limbong, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar Rollo, serta Kepala OPD, Para Asisten, Sekwan dan berserta jajarannya di Gedung Paripurna DPR Papua.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN: Segera Terbitkan Sertifikat Tempat Ibadah di Papua!

   Dalam sambutannya Jhony Banua Rouw, mengatakan Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara telah mendapat persetujuan bersama dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPR Papua dalam Rapat Paripurna.

  “Hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan TAPD Pemprov  Papua dengan melalui sisi kebijakan, sisi pendapatan dan sisi belanja yang harus lebih tepat sasaran dan lebih berimplementasi, sehingga pembangunan di provinsi Papua Tahun 2025 semakin tersentuh pada hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat. Baik dari sisi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan hal lain yang dianggap sangat berkaitan dengan kebutuhan serta memberikan manfaat kepada masyarakat Papua,” jelas Jhony dalam sambutannya, Senin (23/9).

Baca Juga :  Polisi Imbau Warga Hindari Aktivitas di Luar Dekai

   Jhony menambahkan materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua telah mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Kesepakatan Bersama tentang RKUA – RPPAS ( Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  RAPBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (23/9).

   Rapat Paripurna ini  merupakan tindak lanjut hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintah provinsi Papua dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

   Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Jhony Banua Rouw, dihadiri oleh PJ Gubernur Papua Ramses Limbong, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar Rollo, serta Kepala OPD, Para Asisten, Sekwan dan berserta jajarannya di Gedung Paripurna DPR Papua.

Baca Juga :  Indonesia Education Konsisten Dampingi Mahasiswa Papua

   Dalam sambutannya Jhony Banua Rouw, mengatakan Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara telah mendapat persetujuan bersama dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPR Papua dalam Rapat Paripurna.

  “Hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPR Provinsi Papua bersama dengan TAPD Pemprov  Papua dengan melalui sisi kebijakan, sisi pendapatan dan sisi belanja yang harus lebih tepat sasaran dan lebih berimplementasi, sehingga pembangunan di provinsi Papua Tahun 2025 semakin tersentuh pada hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat. Baik dari sisi pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan hal lain yang dianggap sangat berkaitan dengan kebutuhan serta memberikan manfaat kepada masyarakat Papua,” jelas Jhony dalam sambutannya, Senin (23/9).

Baca Juga :  Gubernur Perlu Terjemahkan Bahasa Jokowi

   Jhony menambahkan materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya