Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Semua Kandidat Belum Memasukkan SK Pengunduran Diri

Paslon Pilkada Harus Paham Etika

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan semua kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang berlatar belakang ASN dan anggota legislatif ternyata belum mengajukan surat keputusan (SK) pengunduran diri dari instansinya masing masing.

Adapun kandidat calon Walikota Jayapura yang berlatar belakang ASN adalah Frans Pekei dan pasangannya, Mansur. Lalu paslon yang berlatar belakang anggota legislatif, antara lain Abisai Rollo anggota DPRD Kota Jayapura, Boy Markus Dawir, Darwis Massi dan Joni Banua Rouw masing masing anggota DPR Papua  periode 2019-2024. Dua sosok wakil lainnya yakni Rustan Saru dan Dipo Wibowo di luar dari birokrasi pemerintah.

Kandidat – kandidat ini, telah resmi mendaftar di KPU Kota Jayapura sebagai calon Walikota Jayapura, pada 29 agustus 2024 kemarin. Dan meski secara aturan masih memungkinkan untuk tidak mengajukan saat ini karena belum penetapan namun secara etika publik melihat bahwa potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maupun kewenangan sangat terbuka. Pasalnya para pejabat ini masih memangku jabatan dan memiliki kewenangan untuk mengatur sesuai kehendaknya.

Baca Juga :  Rapid Test di Pasar Pagi Paldam, 61 Dinyatakan Reaktif

Dijelaskan saat mendaftar para paslon ini hanya melampirkan surat bukti pengajuan pengunduran diri ke instantinya masing masing. “Tapi untuk SK sebagai bukti pengunduran diri dari instansinya belum masuk di Bawaslu dan KPU,” kata Frans Rumsarwir, Jumat (13/9). Frans menjelaskan, tahapan yang sedang dikerjakan KPU saat ini adalah verifikasi faktual berkas administrasi Paslon tahap II.

Selama tahapan ini, paslon tidak diperkenankan melakukan kampanye kepada masyarakat. Dan khusus calon yang berstatus ASN maupun anggota legislatif yang masih menjabat diharapkan tidak lagi menggunakan fasilitias negara untuk melakukan kegiatan politik.

“Silahkan bekerja, tapi jangan sampai momentum itu dipakai untuk mempromosikan jati diri,” tegasnya. Sebab secara aturan memang tidak mengatur soal batasan politik bagi ASN, akan tetapi perlu adanya etika dan moral politik bagi para kandiat, jika telah resmi mendaftar, maka diharapkan tidak lagi menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik. “Harus tau etika, berani maju, maka siap terima tesiko,” tandas Frans.

Baca Juga :  KemenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas

Diapun meminta kepada masyarakat agar bersama sama menatau jalannya Pilkada Kota Jayapura, bilamana ditemukan adanya calon yang melakukan kampanye terselubung, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu. “Selain kampanye, jangan sampai menggunakan fasilitas negara,” tegasnya. Lebih lanjut sesuai PKPU, SK pengunduran diri akan diajukan sebelum tanggal 22 september 2024.

Untuk itu para kandidat ataupun instansi dari kandidat bersangkutan harus segera mengeluarkan SK pengunduran diri  ke KPU ataupun Bawaslu. “Karena itu salah satu bagian syarat untuk penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura pada pilkada 2024. “Kalau sampai 22 september SK belum masuk, maka dinyatakan batal,” tegasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Paslon Pilkada Harus Paham Etika

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan semua kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang berlatar belakang ASN dan anggota legislatif ternyata belum mengajukan surat keputusan (SK) pengunduran diri dari instansinya masing masing.

Adapun kandidat calon Walikota Jayapura yang berlatar belakang ASN adalah Frans Pekei dan pasangannya, Mansur. Lalu paslon yang berlatar belakang anggota legislatif, antara lain Abisai Rollo anggota DPRD Kota Jayapura, Boy Markus Dawir, Darwis Massi dan Joni Banua Rouw masing masing anggota DPR Papua  periode 2019-2024. Dua sosok wakil lainnya yakni Rustan Saru dan Dipo Wibowo di luar dari birokrasi pemerintah.

Kandidat – kandidat ini, telah resmi mendaftar di KPU Kota Jayapura sebagai calon Walikota Jayapura, pada 29 agustus 2024 kemarin. Dan meski secara aturan masih memungkinkan untuk tidak mengajukan saat ini karena belum penetapan namun secara etika publik melihat bahwa potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maupun kewenangan sangat terbuka. Pasalnya para pejabat ini masih memangku jabatan dan memiliki kewenangan untuk mengatur sesuai kehendaknya.

Baca Juga :  Rapid Test di Pasar Pagi Paldam, 61 Dinyatakan Reaktif

Dijelaskan saat mendaftar para paslon ini hanya melampirkan surat bukti pengajuan pengunduran diri ke instantinya masing masing. “Tapi untuk SK sebagai bukti pengunduran diri dari instansinya belum masuk di Bawaslu dan KPU,” kata Frans Rumsarwir, Jumat (13/9). Frans menjelaskan, tahapan yang sedang dikerjakan KPU saat ini adalah verifikasi faktual berkas administrasi Paslon tahap II.

Selama tahapan ini, paslon tidak diperkenankan melakukan kampanye kepada masyarakat. Dan khusus calon yang berstatus ASN maupun anggota legislatif yang masih menjabat diharapkan tidak lagi menggunakan fasilitias negara untuk melakukan kegiatan politik.

“Silahkan bekerja, tapi jangan sampai momentum itu dipakai untuk mempromosikan jati diri,” tegasnya. Sebab secara aturan memang tidak mengatur soal batasan politik bagi ASN, akan tetapi perlu adanya etika dan moral politik bagi para kandiat, jika telah resmi mendaftar, maka diharapkan tidak lagi menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik. “Harus tau etika, berani maju, maka siap terima tesiko,” tandas Frans.

Baca Juga :  Retribusi Sampah Rumah Tangga, Tiap KK Dipungut Rp 50 Ribu/bulan

Diapun meminta kepada masyarakat agar bersama sama menatau jalannya Pilkada Kota Jayapura, bilamana ditemukan adanya calon yang melakukan kampanye terselubung, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu. “Selain kampanye, jangan sampai menggunakan fasilitas negara,” tegasnya. Lebih lanjut sesuai PKPU, SK pengunduran diri akan diajukan sebelum tanggal 22 september 2024.

Untuk itu para kandidat ataupun instansi dari kandidat bersangkutan harus segera mengeluarkan SK pengunduran diri  ke KPU ataupun Bawaslu. “Karena itu salah satu bagian syarat untuk penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura pada pilkada 2024. “Kalau sampai 22 september SK belum masuk, maka dinyatakan batal,” tegasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya