Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Pemprov Tunggu  Usulan Pansel yang Sudah Diseleksi 

JAYAPURA-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan berdasarkan up date dari instansi pengampu Badan Kesbang, sejak 26 Juni 2024 , saat launching anggota Panpil dan penyerahan dokumen kerja maka Panitia Pemilihan (Panpil) kabupaten/kota melakukan seleksi Pansel di kabupaten/kota.

  Jeri mengatakan sampai saat ini Pemprov Papua masih menunggu usulan Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah diseleksi untuk ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Pansel lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota (DPRK)

  “Kemudian Pansel tersebut akan bekerja di setiap kabupaten/kota sesuai ketentuan yang ada melakukan seleksi DPRK di daerahnya,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Kamis (15/8) kemarin.

  “Masa tugas  Panpil bekerja 2 bulan, dan semua Panpil sudah menyerahkan ke bupati dan selanjutnya bupati menyampaikan ke gubernur,” sambungnya.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Bijak Kelola Keuangan, BEI Gelar Literasi Keuangan

   Sebelumnya pemerintah Provinsi Papua launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua pada Juni lalu.

  Adapun alokasi kursi DPRK bagi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 43 Tahun 2024, yakni Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi.

JAYAPURA-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan berdasarkan up date dari instansi pengampu Badan Kesbang, sejak 26 Juni 2024 , saat launching anggota Panpil dan penyerahan dokumen kerja maka Panitia Pemilihan (Panpil) kabupaten/kota melakukan seleksi Pansel di kabupaten/kota.

  Jeri mengatakan sampai saat ini Pemprov Papua masih menunggu usulan Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah diseleksi untuk ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Pansel lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota (DPRK)

  “Kemudian Pansel tersebut akan bekerja di setiap kabupaten/kota sesuai ketentuan yang ada melakukan seleksi DPRK di daerahnya,” ucap Jeri kepada Cenderawasih Pos, Kamis (15/8) kemarin.

  “Masa tugas  Panpil bekerja 2 bulan, dan semua Panpil sudah menyerahkan ke bupati dan selanjutnya bupati menyampaikan ke gubernur,” sambungnya.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih: Tak Ada NKRI dan OPM

   Sebelumnya pemerintah Provinsi Papua launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua pada Juni lalu.

  Adapun alokasi kursi DPRK bagi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 43 Tahun 2024, yakni Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya