Tuesday, April 8, 2025
26.7 C
Jayapura

Tetapkan Satu Orang Tersangka

Penangkapan Gagalkan 1 Kg Ganja, di Perbatasan RI-PNG

JAYAPURA โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura telah menetapkan satu orang tersangka pengendara Narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg di perbatasan RI-PNG, Rabu pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BW (24) WNA asal PNG. Diketahui tersangka bersama satu rekanya berinisial Ds (25) ditangkap Satgas Yonif 122/TS pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu di lokasi yang berbeda.

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/8) di Mapolresta Jayapura Kota.

โ€œSaat ini pelaku telah kita amankan, sementara dalam proses, sudah diterbitkan laporan polisi. Satu tersangka tadinya tangkap dua tetapi Setelah kami melakukan penyelidikan kami menetapkan satu tersangka,โ€ kata Kombes Victor.

Baca Juga :  Penerapan Perda Retribusi Sampah Belum Maksimal

Disampaikannya bahwa barang Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari PNG melalui jalur tikus yang ada di perbatasan RI-PNG. Dia menjelaskan barang Narkotika tersebut dibawa menuju kota Jayapura namun digagalkan oleh Satgas Yonif 122/TS.

โ€œBahwa barang Narkotika tersebut dapat dari PNG, dimana yang bersangkutan melalui jalur tikus yang ada disekitar. Barang Narkotika tersebut dibawa menuju kota Jayapura,โ€ jelas Kombes Victor.

โ€œSaat ini Satgas Yonif 122/TS, bersama Bea Cukai telah menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,โ€ tutupnya. (kar/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Penangkapan Gagalkan 1 Kg Ganja, di Perbatasan RI-PNG

JAYAPURA โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura telah menetapkan satu orang tersangka pengendara Narkoba jenis ganja seberat 1,1 kg di perbatasan RI-PNG, Rabu pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BW (24) WNA asal PNG. Diketahui tersangka bersama satu rekanya berinisial Ds (25) ditangkap Satgas Yonif 122/TS pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu di lokasi yang berbeda.

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/8) di Mapolresta Jayapura Kota.

โ€œSaat ini pelaku telah kita amankan, sementara dalam proses, sudah diterbitkan laporan polisi. Satu tersangka tadinya tangkap dua tetapi Setelah kami melakukan penyelidikan kami menetapkan satu tersangka,โ€ kata Kombes Victor.

Baca Juga :  Penyerapan Anggaran Tahun 2020 Capai 96 Persen

Disampaikannya bahwa barang Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari PNG melalui jalur tikus yang ada di perbatasan RI-PNG. Dia menjelaskan barang Narkotika tersebut dibawa menuju kota Jayapura namun digagalkan oleh Satgas Yonif 122/TS.

โ€œBahwa barang Narkotika tersebut dapat dari PNG, dimana yang bersangkutan melalui jalur tikus yang ada disekitar. Barang Narkotika tersebut dibawa menuju kota Jayapura,โ€ jelas Kombes Victor.

โ€œSaat ini Satgas Yonif 122/TS, bersama Bea Cukai telah menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,โ€ tutupnya. (kar/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya