Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Kasus Jambret, Polisi: Kendala Kami Ada Korban Tidak Membuat Laporan Polisi 

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika diketahui mengalami ke dalam dalam menangani kasus jambret dengan pelaku berinisial ZA.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menyebut, kendalanya adalah karena ada korban yang ternyata tidak membuat laporan polisi saat ZA beraksi.

“Tetapi sejauh ini yang dia akui ada sekitar 7 aksi yang dia lakukan itu pun karena kita menemukan bukti-bukti yang ada di rumahnya,” kata Iptu Fajar saat ditemui, Kamis (13/6/2024).

Iptu mengatakan, saat ini ZA masih dalam proses pemeriksaan. Ia juga menyebut, ZA merupakan pemain tunggal pelaku jambret di Mimika yang beraksi dengan modus menyewa motor orang.

Baca Juga :  Kapolres Pegubin Ingatkan Caleg Terpilih Soal Kepercayaan Masyarakat

“ZA ini merupakan pemain tunggal dan pemain lama yang memang kita sudah selidiki karena yang bersangkutan modusnya menyewa motor, melakukan aksinya kemudian mengembalikan motor tersebut sehingga agak sulit untuk kemudian kita lacak keberadaannya kemarin,” ungkap Fajar.

Sementara itu, ZA ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Mimika di Jalan Busiri pada 29 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIT.

Perlu diketahui pada saat diamankan, pelaku sempat berusaha kabur dengan melakukan perlawanan namun berhasil digagalkan.( mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika diketahui mengalami ke dalam dalam menangani kasus jambret dengan pelaku berinisial ZA.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menyebut, kendalanya adalah karena ada korban yang ternyata tidak membuat laporan polisi saat ZA beraksi.

“Tetapi sejauh ini yang dia akui ada sekitar 7 aksi yang dia lakukan itu pun karena kita menemukan bukti-bukti yang ada di rumahnya,” kata Iptu Fajar saat ditemui, Kamis (13/6/2024).

Iptu mengatakan, saat ini ZA masih dalam proses pemeriksaan. Ia juga menyebut, ZA merupakan pemain tunggal pelaku jambret di Mimika yang beraksi dengan modus menyewa motor orang.

Baca Juga :  Populasi Babi di Mimika Tersisa 3000 Ekor

“ZA ini merupakan pemain tunggal dan pemain lama yang memang kita sudah selidiki karena yang bersangkutan modusnya menyewa motor, melakukan aksinya kemudian mengembalikan motor tersebut sehingga agak sulit untuk kemudian kita lacak keberadaannya kemarin,” ungkap Fajar.

Sementara itu, ZA ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Mimika di Jalan Busiri pada 29 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIT.

Perlu diketahui pada saat diamankan, pelaku sempat berusaha kabur dengan melakukan perlawanan namun berhasil digagalkan.( mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya