MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, 5 dari 6 orang pelajar berjenis kelamin pria di Kabupaten Mimika, yang ditangkap atas kasus pencurian booth container beberapa waktu lalu telah dipulangkan dan hanya dilakukan wajib lapor.
Para remaja yang dipulangkan itu masing-masing berinisial APP, JM, MDB, HDR dan JRM. Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial WEM kini masih jadi tawanan Polisi.
“Untuk remaja tersebut karena ada salahsatu dari mereka yang memang merupakan residivis saat ini masih kita koordinasikan, sementara yang beberapa lainnya yang statusnya pelajar itu sudah kita pulangkan tapi kita wajib laporkan,” kata AKP Fajar, saat ditemui, Senin (7/10).
“Kita buatkan pernyataan kepada mereka apabila sekali lagi melakukan ya kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas meskipun mereka mungkin masih anak-anak,“ tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, WEM, APP, JM, MDB, HDR dan JRM ditangkap di Jalan Belibis, Jalan Budi Utomo, Jalan Hassanudin, dan Jalan Yos Soedarso depan SMA Negeri 1.
Mereka ditangkap berdasarkan maraknya laporan pembobolan booth container penjual kartu dan pulsa di kawasan Jalan Hassanudin. Dari informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh anggota kepolisian dari Sat Reskrim Polres Mimika dan mendapatkan visual aksi pencurian para pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 pelaku.
Selain membobol booth container, mereka juga menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan satu unit Honda Scoopy. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos