Thursday, November 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Terdakwa OTT di TPS 30 Dituntut 6 Bulan Penjara

JAYAPURA-Perkara tindak pidana pemilu, pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) di TPS 30 Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura masuk pada tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

   Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Jayapura pada, Kamis (4/4) malam,  4 orang terdakwa masing-masing dituntut 6 bulan penjara, sementara 1 (satu) diantaranya 5 bulan penjara.

  Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu  tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.

   Karena itu, tidak semestinya perkara itu dibawa sampai ke Pengadilan, namun hanya diselesaikan pada tingkat Bawaslu. Apalagi Bawaslu telah memberikan sanski tegas atas kasus itu berupa sansksi administratif berupa pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu.

Baca Juga :  Terima Remisi, 2 Napi Langsung Bebas

   “Kalau sudah dilakukan PSU, maka suara pada pemilu 14 Ferburari lalu sudah tidak terhitung atau tidak sah, tentu dalam hal ini sudah tidak ada lagi yang dirugikan,” kata Albar Jumat (5/4) kemarin.

JAYAPURA-Perkara tindak pidana pemilu, pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) di TPS 30 Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura masuk pada tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

   Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Jayapura pada, Kamis (4/4) malam,  4 orang terdakwa masing-masing dituntut 6 bulan penjara, sementara 1 (satu) diantaranya 5 bulan penjara.

  Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu  tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.

   Karena itu, tidak semestinya perkara itu dibawa sampai ke Pengadilan, namun hanya diselesaikan pada tingkat Bawaslu. Apalagi Bawaslu telah memberikan sanski tegas atas kasus itu berupa sansksi administratif berupa pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu.

Baca Juga :  Daftar Tunggu CJH Papua Masih 23.904 Orang

   “Kalau sudah dilakukan PSU, maka suara pada pemilu 14 Ferburari lalu sudah tidak terhitung atau tidak sah, tentu dalam hal ini sudah tidak ada lagi yang dirugikan,” kata Albar Jumat (5/4) kemarin.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya