Thursday, May 9, 2024
26.7 C
Jayapura

Bawaslu Hentikan 3 Laporan Pelanggaran Pemilu

MERAUKEBadan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke menghentikan 3 laporan pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke.  Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze yang juga sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke didampingi  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi  Ater, SH, Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun dan Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke Drs. Zacharias HH. Wainggai kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke mengungkapkan bahwa untuk laporan money politik yang dilaporkan Adi di  Bupul Distrik Elikobel, kemudian  kasus dugaan money politik terhadap seorang oknum ASN di Distrik Merauke dan laporan  pelanggaran Pemilu dari Kimaam dihentikan.

Baca Juga :  Akan Libatkan 3 Sekolah Lipat Surat Suara

  ‘’Tiga laporan dugaan pelanggaran itu sudah kita hentikan,’’ tandas  Agustinus Mahuze, Jumat (22/03/2024).

Agustinus menjelaskan, untuk kasus dugaan money politik yang terjadi  di Bupul dihentikan karena pelapornya mencabut laporan tersebut di tingkat Pandis. Alasannya, karena antara pelapor dengan yang dilaporkan  masih memiliki hubungan keluarga dekat.

Sementara  kasus  money politik yang diduga dilakukan seorang ASN di sekitar Pelabuhan Kondap  Kelapa Lima Merauke, jelas  Agustinus Mahuze dihentikan karena kurangnya kecukupan alat bukti antara lain saksi yang menerima uang tidak ditemukan.

‘’Klarifikasi sudah kami lakukan tapi saksi kunci yang menerima uang itu tidak ditemukan,’’ katanya.

Baca Juga :  Peresmian Kantor Dinas Pendidikan Tunggu Penyelesaian Status Tanah

Sedangkan kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan dari Kimaam, jelas  Agustinus Mahuze karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKEBadan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke menghentikan 3 laporan pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke.  Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze yang juga sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke didampingi  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi  Ater, SH, Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun dan Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke Drs. Zacharias HH. Wainggai kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke mengungkapkan bahwa untuk laporan money politik yang dilaporkan Adi di  Bupul Distrik Elikobel, kemudian  kasus dugaan money politik terhadap seorang oknum ASN di Distrik Merauke dan laporan  pelanggaran Pemilu dari Kimaam dihentikan.

Baca Juga :  Pemprov Kerjasama Dengan Smesco Perkenalkan Papua

  ‘’Tiga laporan dugaan pelanggaran itu sudah kita hentikan,’’ tandas  Agustinus Mahuze, Jumat (22/03/2024).

Agustinus menjelaskan, untuk kasus dugaan money politik yang terjadi  di Bupul dihentikan karena pelapornya mencabut laporan tersebut di tingkat Pandis. Alasannya, karena antara pelapor dengan yang dilaporkan  masih memiliki hubungan keluarga dekat.

Sementara  kasus  money politik yang diduga dilakukan seorang ASN di sekitar Pelabuhan Kondap  Kelapa Lima Merauke, jelas  Agustinus Mahuze dihentikan karena kurangnya kecukupan alat bukti antara lain saksi yang menerima uang tidak ditemukan.

‘’Klarifikasi sudah kami lakukan tapi saksi kunci yang menerima uang itu tidak ditemukan,’’ katanya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan DPT Merauke 162.942 Pemilih 

Sedangkan kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan dari Kimaam, jelas  Agustinus Mahuze karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya