Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Kasus OTT di Hotel dan di Kelurahan Awiyo Dihentikan

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan dari tiga kasus pelanggaran pemilu,  khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik saat masa tenang maupun saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu, terdapat 2 perkara OTT yang dihentikan di tingkat Bawaslu Kota Jayapura.

   Adapun perkara OTT yang di hentikan, diantaranya OTT di Hotel Ultima Entrop, dan Kelurahan Awiyo Distrik Abepura. Penghentian 2 perkara OTT tersebut terjadi karena tidak memenuhi unsur materil, dimana bukti bukti yang dikaji tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak lanjut ketahap penyidikan.

  “Dihentikan karena unsur tindak pidana pemilunya tidak ada, tapi nanti dikaji lagi apakah diteruskan ke Kepolisian, untuk mengkaji unsur unsur yang lain,” kata Frans Rumsarwir kepada Cendrawasih Pos, Selasa (12/3).

Baca Juga :  Pihak Keluarga Minta Hormati Jenazah 

  Sementara untuk OTT lain yang masuk di dalam pelanggaran pidana pemilu, kata Frans,  hanya PSU yakni TPS 30 di Kelurahan Hamadi. “Itu yang masuk dalam tahap pelanggaran pemilu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, dan masih dikaji apakah nantinya naik ke tahap penyidikan atau tidak,” bebernya.

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan dari tiga kasus pelanggaran pemilu,  khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik saat masa tenang maupun saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu, terdapat 2 perkara OTT yang dihentikan di tingkat Bawaslu Kota Jayapura.

   Adapun perkara OTT yang di hentikan, diantaranya OTT di Hotel Ultima Entrop, dan Kelurahan Awiyo Distrik Abepura. Penghentian 2 perkara OTT tersebut terjadi karena tidak memenuhi unsur materil, dimana bukti bukti yang dikaji tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak lanjut ketahap penyidikan.

  “Dihentikan karena unsur tindak pidana pemilunya tidak ada, tapi nanti dikaji lagi apakah diteruskan ke Kepolisian, untuk mengkaji unsur unsur yang lain,” kata Frans Rumsarwir kepada Cendrawasih Pos, Selasa (12/3).

Baca Juga :  Kerusakan Lampu Jalan Holtekamp Diminta Segera Disikapi

  Sementara untuk OTT lain yang masuk di dalam pelanggaran pidana pemilu, kata Frans,  hanya PSU yakni TPS 30 di Kelurahan Hamadi. “Itu yang masuk dalam tahap pelanggaran pemilu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, dan masih dikaji apakah nantinya naik ke tahap penyidikan atau tidak,” bebernya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya