Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Tiga Pemilik Obat Dextro di Mimika Dibekuk Polisi

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membekuk tiga orang pemilik obat terlarang jenis Dextro Metrhopam di Mimika. Penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2023 di salah satu tempat jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hassanudin Timika, Mimika, Papua Tengah.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Rabu (06/03/2024) membenarkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika terkait adanya sebuah paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Dari informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di jalan Hasanudin  untuk melakukan koordinasi,” kata Andi.

Baca Juga :  Total 20 yang Selamat, Kini Sudah di Polres Yahukimo

Andi melanjutkan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT datang seseorang yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut berinisial A. Yang bersangkutan langsung diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.

“Pada saat diamankannya dan dilakukan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik temannya berinisial MFR,” kata Andi.

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membekuk tiga orang pemilik obat terlarang jenis Dextro Metrhopam di Mimika. Penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2023 di salah satu tempat jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hassanudin Timika, Mimika, Papua Tengah.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Rabu (06/03/2024) membenarkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika terkait adanya sebuah paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Dari informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di jalan Hasanudin  untuk melakukan koordinasi,” kata Andi.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Yang Berdampak Konflik Dimediasi

Andi melanjutkan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT datang seseorang yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut berinisial A. Yang bersangkutan langsung diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.

“Pada saat diamankannya dan dilakukan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik temannya berinisial MFR,” kata Andi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya