WAMENA – KPU Jayawijaya menegaskan untuk memberikan batas waktu sampai dengan 2 Maret untuk segera memasukan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat distrik ke Kabupaten, apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan maka KPU akan melakukan koordinasi dengan Polres Jayawijaya untuk lakukan penjemputan paksa.
Komisioner KPU Jayawijaya Devisi Teknis Penyelenggaraan Sonimo Lani menegaskan Sesuai dengan PKPU 5/2024 tentang jadwal dan program, sehingga jadwal KPU Jayawijaya sudah edarkan kepada PPS semua kapan plneo di tingkat Kabupaten, artinya jadwal distrik untuk melakukan pleno itu sudah di keluarkan.
“ dari jadwal yang ada, sampai tanggal 2 Maret 2024 PPD wajib selesaikan pleno di tingkat kabupaten, sehingga PPD yang belum lakukan pleno di distrik itu segera dalam waktu secepatnya terakhirnya 2 Maret sudah harus diserahkan ke kabupaten.”tegasnya Selasa (27/2) kemarin.
Ia kembali menegaskan Kalau dalam pelaksanaannya sampai dengan waktu yang ditentukan tidak koordinasi untuk mamasukan hasil pleno di tingkat distrik maka KPU bersama dengan Polres jayawijaya akan lakukan upaya jemput paksa, itu alternatif terakhir sebelum tanggal 2 Maret 2024.
“alternative terakhi kita akan minta kepada pihak keamanan dalam hal ini polres Jayawijaya akan melakukan upaya jemput paksa apabila waktu PPD tak memasukan hasil pleno tingkat distrik ke KPU Jayawijaya,”bebernya
Kata Sonimo Tanggal 2 Maret PPD wajib rekap kabupaten, 3-5 Maret itu KPU Jayawijaya lakukan rekap, tanggal 6 akan dibawa ke KPU Provinsi, Jika sebelum tanggal 2 Maret ada PPD yang masuk tetap diplenokan.
“Tadi kita dapat informasi dan koordinasi bahwa Distrik Napua dan Welesi mau masuk, kalau sebentar masuk maka kita akan langsung plenokan, atau besok pagi, artinya distrik mana yang masukan hasil rekapitulasinya kita akan langsung plenokan.”katanya
Menurutnya, Sejauh ini baru berkoordinasi dengan distrik Welesi dan Napua yang masuk, kalau mereka siap maka KPU Jayawijaya akan plenokan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan scorsing karena belum ada rekapitulasi yang masuk dari Distrik.
“sekali lagi saya sampaikan kepada PPD dan PPS yang belum melakukan Pleno ditingkat Distrik agar segera menyelesaikan proses tersebut dah hasilnya diserahkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya untuk di plenokan, Lewat dari waktu yang ditentukan kami jemput paksa,” tutupnya. (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos