Suasana mengharukan terjadi di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (14/6), kemarin. Itu terjadi saat Nitanel Manggoa sambil menangis tiba-tiba bersujud dan mencium kaki istrinya yang telah memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
 Sidang digelar dengan agenda, putusan sela majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat Hukum terdakwa, dengan Nomor Perkara 132/Pid.B/2022/PN Jap. Sidang putusan sela tersebut berlangsung melalui sistem daring, hanya penasehat hukum, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang hadir di ruangan, sedangkan terdakwa hadir via zoom.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S.Sos, MM kepada Cenderawasih Pos menyatakan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap maka saat ini pelaku merupakan tahan kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyayangkan tindakan personel Polda Metro Jaya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kemarin pagi (18/1) polisi mendatangi rumah Haris dan Fatia dengan maksud jemput paksa.