Dalam video berdurasi 3 menit 54 detik itu memperlihatkan, seorang oknum ASN mengenakan pakaian dinas hitam putih dengan logo Pemkab Mimika tengah melindungi seorang perempuan berbusana hitam bercorak putih yang diduga sebagai selingkuhannya dari kecaman seorang perempuan lainnya yang mengenakan setelan putih hitam.
  Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, L Alexander Sinuraya, mengatakan ART ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada 17 Juli 2024.
Saat masuk ke dalam ruangan tersebut, yang bersangkutan kata dia sudah marah-marah. Kemudian Makmura berusaha menenangkan. Namun tetap tidak terima dan merusak meja kerja yang sehari-harinya ia pakai tersebut. ‘’Informasi yang bersangkutan katanya masih datang marah-marah,’’ katanya.
Terkait kasus ini pihak keluarga menyatakan ingin tetap melanjutkan proses hukum mengingat FKÂ nampaknya tidak memiliki itikad baik mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, menurut ayah korban, FK pernah mendatangi rumahnya untuk meminta maaf namun ternyata kedatangan pelaku ini karena disuruh, bukan inisiatif sendiri.
 Akibatnya beberapa fasilitas milik Rumah sakit diantaranya beberapa unit komputer di loket pendaftaran dan di apotek hancur dirusak massa. Selain itu sekelompok orang itu juga melempari kaca bagian depan dengan batu, termasuk dibagian kanan rumah sakit itu, dan masih banyak bagian lainnya sehingga menyebabkan kehancuran, kaca berserakan dimana-mana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika AKP Fajar Zadiq menjelaskan, aksi pencurian motor itu terjadi di perumahan HOPE yang berada di Jalan Cenderawasih, pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIT.
  Arnold menjelaskan bahwa pihaknya juga baru mendapatkan laporan dan setelah mendapatkan laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Dinas Pariwisata, Lurah dan Ketua RW/RT.
  Kapolsek Heram Iptu Yunus Ick menerangkan kasus penganiayaan itu terjadi saat Sopir angkot melakukan aksi mogok di tanjakan Ale Ale Padang Bulan. Sekitar pukul 13.53 WIT, Korban sopir taksi online (Maxime) ini, datang dari arah Hamadi dengan membawa dua orang penumpang di dalamnya.
  Korban langsung dibawa ke RSAL Hamadi karena mengalami sejumlah luka dimana bagian matanya memar berat dan tiga gigi korban patah. Tak hanya itu, hasil visum menyebut jika dagu korban juga bergeser.
Dengan hidung yang masih tertutup dengan perban rumah sakit, korban mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban selama ini sudah tinggal serumah sebagai suami istri dengan 1 anak. Namun belum diikat bagi secara agama maupun pemerintah.