Terkait Penganiayaan Ketua Garuda Kota Jayapura
JAYAPURA– Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyatakan bahwa penyidik Polda Papua telah menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Papua terhadap Ketua DPC Partai Garuda, Usman. “Polda Papua berkomitmen menindaklanjuti semua laporan secara profesional dan objektif. Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin,” tegas Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, Senin (15/6)
Sebagai bentuk keseriusan institusi, Kabid Humas Polda Papua telah berkoordinasi dengan Ka SPKT, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua untuk memastikan seluruh aspek penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius. Selain proses hukum yang berjalan, pengawasan internal melalui Bidpropam juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pemeriksaan,” ujar Cahyo. Langkah tersebut dilakukan untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Terkait Penganiayaan Ketua Garuda Kota Jayapura
JAYAPURA– Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyatakan bahwa penyidik Polda Papua telah menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Papua terhadap Ketua DPC Partai Garuda, Usman. “Polda Papua berkomitmen menindaklanjuti semua laporan secara profesional dan objektif. Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin,” tegas Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, Senin (15/6)
Sebagai bentuk keseriusan institusi, Kabid Humas Polda Papua telah berkoordinasi dengan Ka SPKT, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua untuk memastikan seluruh aspek penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius. Selain proses hukum yang berjalan, pengawasan internal melalui Bidpropam juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pemeriksaan,” ujar Cahyo. Langkah tersebut dilakukan untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.