Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Oknum Tentara Dipecat dan Dipanjara Seumur Hidup

DIPECAT: Pratu Demisla Arista Tefbana saat berkonsultasi dengan penasehat hukum usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (12/3). Dalam persidangan Pratu Demisla Arista Tefbana divonis pecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup. ( FOTO: Elfira/Cepos)

Terbukti Menjual Ribuan Amunisi dan Senpi ke Kelompok Bersenjata

JAYAPURA- Pratu Demisla Arista Tefbana, oknum TNI anggota Kodim Mimika resmi dipecat dari dinas militer. Pemecatan Pratu Demisla dibacakan Hakim Ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo  dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (12/3).

Selain dipecat, Pratu Demisla juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi dan senjata api. Diduga kuat, yang bersangkutan menyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok bersenjata di Papua. Dimana yang bersangkutan melanggar Pasal 1 ayat 1 Udang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak  membawa, menyimpan dan menyerahkan senjata api dan amunisi.

Sehingga dengan begitu mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana pokok dipecat dari dinas militer.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa yakni berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan terdakwa nekat menjualbelikan amunisi dan senjata.

Atas putusan itu, terdakwa Pratu Demisla melalui Tim Penasehat Hukum terdakwa bernama Mayor Chk Alvie Syahri, S.H. dari Kumdam XVII/Cen dan Lettu Chk Doni Webyantoro, S.H. dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan akan mengajukan banding atas putusan dari mejelis hakim.

Baca Juga :  Semua Komponen Diharap Beri Dukungan ke Pj Gubernur PPS 

Di tempat yang sama Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro mengungkapkan,  Pratu Demisla telah menjual sebanyak 1.300 amunisi dan 3 pucuk senjata api jenis pistol kepada Moses Dwijangge yang dikenalnya saat bertugas di Distrik Jita, Timika.

Dimana Moses sendiri  merupakan pejabat Kepala Badan Musyawarah Kampung di  daerah Timika yang hingga kini buron bersama 1 pucuk pistol. Sementara dua pucuk pistol lainnya  berhasil diamankan anggota.

Ia menerangkan, Moses membeli amunisi Rp 100 ribu perbutir. Sementara pistol sendiri dijual dengan harga Rp 50 juta perpucuknya.

“Selain Pratu Demisla, Moses juga menerima ribuan amunisi dari Serda Wahyu yang juga telah dipecat dari dinas militer atas kasus yang sama dan sudah disidangkan sebelumnya. Dimana total ada 3.660 amunisi yang tersuplai ke tangan Moses yang diduga berafiliasi dengan kelompok bersenjata di Papua,” ucap Mayor Chk Dendi.

Adapun ribuan amunisi tersebut didapatkan Pratu Demisla dan 5 anggota TNI lainnya yang merupakan juniornya. Dimana yang bersangkutan meminta amunisi dengan alasan untuk berburu.

Dikatakan, terdakwa mengumpulkan juniornya dari sesama daerahnya. Dimana amunisi yang didapatkan dari Pratu Andreson Pere Thomas sebanyak 220 butir. Prada Deki sebanyak 130 butir, Pratu Elias K.S Waromi 860 butir, Pratu Methu Salak 150 butir.

Baca Juga :  SMA/SMK Lulus 100 Persen

“Sebanyak 3.660 butir amunisi ada ditangan moses yang diduga berafiliasi dengan Kelompok bersenjata,” katanya.

Adapun kasus ini mulai terkuak ketika aparat keamanan berhasil menangkap seorang warga di Timika atas nama Jefri Albinus Bees yang kemudian dihukum 6 tahun penjara. Pratu Demisla sendiri akhirnya tertangkap di Sorong pada tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, tiga anggota TNI yang bertugas di Timika atas nama Serda Wahyu Insyafiadi, Pratu Okto P. R Maure dan Pratu Elias K. S Waromi resmi dipecat dari dinas militer. Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK R Agus P Wijoyo dengan  Hakim Anggota 1 Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, SH dan  Hakim Anggota 2 Mayor Laut. M. Zainal Abidin. Pratu Demisla disidangkan sebanyak 4 kali sebagaimana BAP yang ada atas kasus amunisi dan senjata.

Secara terpisah Kapendam XVII/Cenderawasih Kol Cpl Eko Daryanto menyampaikan pihaknya konsisten bahwa kasus ini dibuka persidangannya untuk umum.

“Kita buka untuk umum sehingga media juga bisa meliput bahwa itu langkah yang kita ambil mulai dari proses penangkapan hingga proses pengadilan,” ucap Eko melalui telepon selulernya.

Adapun yang menjadi evaluasi Kodam XVII/Cenderawasih dengan adanya kasus ini yakni pengawasan yang perlu diperketat. (fia/nat)

DIPECAT: Pratu Demisla Arista Tefbana saat berkonsultasi dengan penasehat hukum usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (12/3). Dalam persidangan Pratu Demisla Arista Tefbana divonis pecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup. ( FOTO: Elfira/Cepos)

Terbukti Menjual Ribuan Amunisi dan Senpi ke Kelompok Bersenjata

JAYAPURA- Pratu Demisla Arista Tefbana, oknum TNI anggota Kodim Mimika resmi dipecat dari dinas militer. Pemecatan Pratu Demisla dibacakan Hakim Ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo  dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (12/3).

Selain dipecat, Pratu Demisla juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi dan senjata api. Diduga kuat, yang bersangkutan menyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok bersenjata di Papua. Dimana yang bersangkutan melanggar Pasal 1 ayat 1 Udang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak  membawa, menyimpan dan menyerahkan senjata api dan amunisi.

Sehingga dengan begitu mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana pokok dipecat dari dinas militer.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa yakni berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan terdakwa nekat menjualbelikan amunisi dan senjata.

Atas putusan itu, terdakwa Pratu Demisla melalui Tim Penasehat Hukum terdakwa bernama Mayor Chk Alvie Syahri, S.H. dari Kumdam XVII/Cen dan Lettu Chk Doni Webyantoro, S.H. dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan akan mengajukan banding atas putusan dari mejelis hakim.

Baca Juga :  Kodam: Silakan Buktikan Tudingannya!

Di tempat yang sama Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro mengungkapkan,  Pratu Demisla telah menjual sebanyak 1.300 amunisi dan 3 pucuk senjata api jenis pistol kepada Moses Dwijangge yang dikenalnya saat bertugas di Distrik Jita, Timika.

Dimana Moses sendiri  merupakan pejabat Kepala Badan Musyawarah Kampung di  daerah Timika yang hingga kini buron bersama 1 pucuk pistol. Sementara dua pucuk pistol lainnya  berhasil diamankan anggota.

Ia menerangkan, Moses membeli amunisi Rp 100 ribu perbutir. Sementara pistol sendiri dijual dengan harga Rp 50 juta perpucuknya.

“Selain Pratu Demisla, Moses juga menerima ribuan amunisi dari Serda Wahyu yang juga telah dipecat dari dinas militer atas kasus yang sama dan sudah disidangkan sebelumnya. Dimana total ada 3.660 amunisi yang tersuplai ke tangan Moses yang diduga berafiliasi dengan kelompok bersenjata di Papua,” ucap Mayor Chk Dendi.

Adapun ribuan amunisi tersebut didapatkan Pratu Demisla dan 5 anggota TNI lainnya yang merupakan juniornya. Dimana yang bersangkutan meminta amunisi dengan alasan untuk berburu.

Dikatakan, terdakwa mengumpulkan juniornya dari sesama daerahnya. Dimana amunisi yang didapatkan dari Pratu Andreson Pere Thomas sebanyak 220 butir. Prada Deki sebanyak 130 butir, Pratu Elias K.S Waromi 860 butir, Pratu Methu Salak 150 butir.

Baca Juga :  SMA/SMK Lulus 100 Persen

“Sebanyak 3.660 butir amunisi ada ditangan moses yang diduga berafiliasi dengan Kelompok bersenjata,” katanya.

Adapun kasus ini mulai terkuak ketika aparat keamanan berhasil menangkap seorang warga di Timika atas nama Jefri Albinus Bees yang kemudian dihukum 6 tahun penjara. Pratu Demisla sendiri akhirnya tertangkap di Sorong pada tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, tiga anggota TNI yang bertugas di Timika atas nama Serda Wahyu Insyafiadi, Pratu Okto P. R Maure dan Pratu Elias K. S Waromi resmi dipecat dari dinas militer. Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK R Agus P Wijoyo dengan  Hakim Anggota 1 Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, SH dan  Hakim Anggota 2 Mayor Laut. M. Zainal Abidin. Pratu Demisla disidangkan sebanyak 4 kali sebagaimana BAP yang ada atas kasus amunisi dan senjata.

Secara terpisah Kapendam XVII/Cenderawasih Kol Cpl Eko Daryanto menyampaikan pihaknya konsisten bahwa kasus ini dibuka persidangannya untuk umum.

“Kita buka untuk umum sehingga media juga bisa meliput bahwa itu langkah yang kita ambil mulai dari proses penangkapan hingga proses pengadilan,” ucap Eko melalui telepon selulernya.

Adapun yang menjadi evaluasi Kodam XVII/Cenderawasih dengan adanya kasus ini yakni pengawasan yang perlu diperketat. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya