"Mengantisipasi peredaran Minuman Keras (Miras) atau barang terlarang lainnya di wilayah perbatasan khususnya Papua Selatan, kami melaksanakan kegiatan sweeping seperti halnya dilaksanakan oleh Pos Koki C/Camp Modern yang dipimpin oleh Lettu Inf Pasal, " ungkap Reynal.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras secara ilegal yang marak terjadi di seputaran Entrop.
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP. FD Tamaila menyatakan, dijadikan tempat mengkonsumsi Miras dan perkelahian, mereka juga menggunakan jalanan umum untuk melakukan aksi fristyle yang tentunya menggangu aktivitas kendaraan yang lain.
"Terkait peredaran Miras ilegal di Kota Jayapura, kami tetap lakukan pengawasan dan penindakan, tapi untuk turun ke lapangan memang kita ada waktunya tidak setiap hari dan kita juga turun bersama aparat kepolisian, sehingga kekuatan kami bisa maksimal,"ungkapnya, Senin (26/9) kemarin.
‘’Sekarang ini pemerintah telah menyalurkan BLT sehingga untuk mengantisipasi BLT tersebut salah sasaran oleh warga penerima, kita melakukan operasi Miras,"kata Kapolres Boven Digoel AKBP I Budhiarta Komang ketika dihubungi media ini, Senin (26/9).
Dari razia polisi menemukan 66 botol minuman keras berbagai jenis yang tak berizin diantaranya 33 botol Captain Morgan, 6 botol Smirnoff, 5 botol Blacklabel, 11 botol Chivas Regal 12, 1 botol Gordons, 2 botol Martell, 2 botol Jack Daniels dan 6 botol Red Label serta beberapa label cukai yang diduga palsu atau dibuat sendiri.
Kapolsek Mandobo, Iptu Susanto Bakri,SH menjelaskan, maraknya kasus laporan pemabukan di Kampung Wet, membuat pihaknya langsung mengambil tindakan dengan melaksanakan operasi minuman keras (Miras) yang dibekap oleh Tim Khusus Polres Boven Digoel.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali menyampaikan bahwa pihaknya mendengar keluhan masyarakat selama ini tentang mudahnya membeli minuman keras di jalan – jalan. Selain itu banyak kecelakaan yang dipicu karena pengemudi ataupun pengendaranya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Onggaya Iptu J.Sitanggang membenarkan operasi Miras yang dilakukan dalam rangka memberantas peredaran dan pembuatan Miras ilegal baik Sagero maupun Sopi.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Merauke Kota, AKP Engelbertha Kaize mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menemukan 180 liter Sagero di belakang rumah seorang warga di Jalan Sagu bernama Adrianus. ‘’Kita juga menemukan Miras jenis Sopi di dalam rumah Adrianus sebanyak 5 liter,’’ jelasnya.