‘’Untuk laporan persetubuhan terhadap 2 anak di bawah umur dengan terlapor RB masih dalam penyelidikan, dikarenakan TKP ada di Distrik Ulilin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (21/7).
  ‘’Sampai tadi malam, kita melakukan penertiban dan ada 3 outlet yang sudah kita berikan teguran untuk ketiga kalinya,’’ kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui Kamis (21/7).
Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina saat dihubungi media ini mengungkapkan, dalam rangka meminta klarifikasi dan penjelasan dari setiap OPD terkait dengan LHP Pemerintah Kabupaten Merauke tahun 2021 dari BPK tersebut, pihaknya telah membentuk 3 Pansus yakni Pansus A, Pansus B dan Pansus C.
Mewakili keluarga, Pdt. Alexander Mauri menyatakan keluarga kembali datang ke Mapolres Jayawijaya untuk menagih janji yang telah diucapkan Kapolda Papua di tempat yang sama pada saat melakukan pertemuan sebulan lalu, untuk memproses AKP RM dengan pemecatan secara tidak hormat dan prosesnya di hadapan keluarga di Polres Jayawijaya.
 Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Leunard Rumbekwan menjelaskan, coffie morning yang dilakukan ini merupakan hasil tindaklanjut dari workshop di Jayapura dalam rangka penyusunan aksi daerah terkait tindak perikanan di wilayah BPP 178 atau di Laut Arafura.Â
 Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, S.STP saat ditemui wartawan mengakui, pihaknya telah melakukan penertiban bangunan di atas bantaran drainase yang ada di Semangga, Distrik Semangga, Merauke.
Secara terpisah, Kapenrem 174/ATW, Mayor Inf. Laharuni saat dihubungi Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih tetap berlanjut sampai saat ini. Kapanrem Laharuni mengakui jika tersangka dipindahkan ke Jayapura untuk penanganan lebih lanjut. Sebab, pimpinan tersangka berada di bawah langsung Kakesdam XVII/Jayapura.Â
 Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa, (19/7) mengungkapkan bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Mappi pihaknya sudah terima.
  Kelima oknum anggota polisi yang kini berstatus sebagai terdakwa di persidangan tersebut masing-masing berinisial DP, NF, RA, DI dan IK. Dalam sidang perdana yang digelar tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Dian Pranata Depari, SH membacakan surat dakwan terhadap kelima terdakwa tersebut.
Dandim berharap anggota yang baru, dapat segera beradaptasi setelah masuk satuan teritorial dan menguasai wilayah serta menjalin kerja sama yang baik dengan aparat pemerintah dan masyarakat.