Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Minggu Depan, Dewan akan Panggil Sejumlah OPD 

Untuk Klarifikasi dan Meminta Penjelasan Atas Rekomendasi BPK Terkait LHP 2021

MERAUKE- Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Merauke tahun 2021 yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan,  DPRD Merauke telah membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina  saat dihubungi  media ini mengungkapkan, dalam rangka meminta klarifikasi dan penjelasan dari setiap OPD terkait dengan LHP Pemerintah Kabupaten Merauke tahun 2021 dari BPK tersebut, pihaknya  telah membentuk 3 Pansus yakni Pansus A, Pansus B dan Pansus C.

  Untuk  Pansus A, lanjut dia, tentang sistem pengendalian interen. Pansus B tentang nota keuangan yang berhubungan dengan bantuan hibah dan lain-lain. Sedangkan Pansus C tentang kepatuhan  terhadap peraturan perundangan-undangan.  Menurutnya, setelah ketiga Pansus tersebut dibentuk, selanjutnya melakukan rapat-rapat interen. Dan setelah masing-masing Pansus melakukan pemantapan, selanjutnya ketiga Pansus tersebut akan mengundang sejumlah OPD untuk dilakukan klarifikasi dan penjelasan sehubungan dengan hasil LHP tersebut.

Baca Juga :  Seorang Gadis Digilir 5 Laki-Laki Bejat

‘’Senin  (25/7) depan, kami dari dewan khususnya Pansus tersebut akan mulai mengundang setiap OPD untuk kita meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dengan hasil LHP BPK tersebut,’’ tandas Politisi Partai Nasdem tersebut.

Soal jumlah rekomendasi dari BPK Perwakilan Jayapura tersebut, Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa rekomendasi tidak terlalu banyak. Hanya saja memang ada yang perlu diklarifikasi dan meminta penjelasan dari setiap OPD yang direkomendasikan oleh BPK tersebut. Menurutnya, hasil  klarifikasi dan meminta keterangan dari setiap OPD yang direkomendasi BPK tersebut akan dilaporkan kembaki ke BPK atas langkah-langkah yang sudah diambil oleh DPR Kabupaten Merauke.

‘’Kalau jumlah rekomendasi, saya belum lihat berapa. Tapi, apa yang  menjadi rekomendasi dari BPK tersebut menjadi kewajiban dewan untuk meminta klarifikasi dan keterangan kepada OPD yang bersangkutan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Enam Penumpang Kapal Pesiar di Laut Arafura Berhasil Diselamatkan 

   Sekadar diketahui, hasil audit BPK untuk belanja Kabupaten Merauke tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP). WTP yang diterima di tahun 2021 ini merupakan yang ke-7 berturut-turut sejak tahun 2014 lalu. (ulo/tho)    

Untuk Klarifikasi dan Meminta Penjelasan Atas Rekomendasi BPK Terkait LHP 2021

MERAUKE- Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Merauke tahun 2021 yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan,  DPRD Merauke telah membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina  saat dihubungi  media ini mengungkapkan, dalam rangka meminta klarifikasi dan penjelasan dari setiap OPD terkait dengan LHP Pemerintah Kabupaten Merauke tahun 2021 dari BPK tersebut, pihaknya  telah membentuk 3 Pansus yakni Pansus A, Pansus B dan Pansus C.

  Untuk  Pansus A, lanjut dia, tentang sistem pengendalian interen. Pansus B tentang nota keuangan yang berhubungan dengan bantuan hibah dan lain-lain. Sedangkan Pansus C tentang kepatuhan  terhadap peraturan perundangan-undangan.  Menurutnya, setelah ketiga Pansus tersebut dibentuk, selanjutnya melakukan rapat-rapat interen. Dan setelah masing-masing Pansus melakukan pemantapan, selanjutnya ketiga Pansus tersebut akan mengundang sejumlah OPD untuk dilakukan klarifikasi dan penjelasan sehubungan dengan hasil LHP tersebut.

Baca Juga :  DLH Bersihkan Sisa-sisa  Pot Bunga

‘’Senin  (25/7) depan, kami dari dewan khususnya Pansus tersebut akan mulai mengundang setiap OPD untuk kita meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dengan hasil LHP BPK tersebut,’’ tandas Politisi Partai Nasdem tersebut.

Soal jumlah rekomendasi dari BPK Perwakilan Jayapura tersebut, Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa rekomendasi tidak terlalu banyak. Hanya saja memang ada yang perlu diklarifikasi dan meminta penjelasan dari setiap OPD yang direkomendasikan oleh BPK tersebut. Menurutnya, hasil  klarifikasi dan meminta keterangan dari setiap OPD yang direkomendasi BPK tersebut akan dilaporkan kembaki ke BPK atas langkah-langkah yang sudah diambil oleh DPR Kabupaten Merauke.

‘’Kalau jumlah rekomendasi, saya belum lihat berapa. Tapi, apa yang  menjadi rekomendasi dari BPK tersebut menjadi kewajiban dewan untuk meminta klarifikasi dan keterangan kepada OPD yang bersangkutan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Polres Merauke Larang Penjualan Pertalite dan Pertamax di Pinggir Jalan

   Sekadar diketahui, hasil audit BPK untuk belanja Kabupaten Merauke tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP). WTP yang diterima di tahun 2021 ini merupakan yang ke-7 berturut-turut sejak tahun 2014 lalu. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya