Thursday, April 18, 2024
32.7 C
Jayapura

AKP. RM Direkomendasikan PTDH

Keluarga dan Simpatisan Alm. Bripda Diego Rumaropen Tagih Janji Kapolda Papua

WAMENA-Keluarga dan simpatisan almarhum Bripda Diego Rumaropen kembali mendatangi Mapolres Jayawijaya, Kamis (21/7).

Kedatangan mereka untuk menagih janji dari Kapolda Papua, untuk menghusut kasus kematian Bripda Diego Rumaropen.

Mewakili keluarga, Pdt. Alexander Mauri menyatakan keluarga kembali datang ke Mapolres Jayawijaya untuk menagih janji yang telah diucapkan Kapolda Papua di tempat yang sama pada saat melakukan pertemuan sebulan lalu, untuk memproses AKP RM dengan pemecatan secara tidak hormat dan prosesnya di hadapan keluarga di Polres Jayawijaya.

“Kami juga meminta klarifikasi prosesnya seperti apa. Sebab dalam pertemuan dengan Kapolda sudah disampaikan jika akan transparan dalam kasus ini. Oleh karena itu kami meminta agar Kapolda Papua menjelaskan masalah ini,” ungkapnya kepada Kapolres dan PJU Polres Jayawijaya, Kamis (21/7) kemarin.

Mewakili Kapolda Papua, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustaf Urbinas, SIK., MH., melalui sambungan telepon selulernya yang didengarkan oleh keluarga dan simpatisan menyatakan proses terhadap AKP RM sedang dijalankan dengan sangat cepat. Dimana saat ini pihaknya tinggal menunggu saran hukum dari Bidang Hukum Polda Papua.

Baca Juga :  Penyelundupan Ganja ke Dalam Lapas Dilakukan Malam Hari

“Kami juga sudah mengajukan surat untuk keanggotaan sidang komisi dari kode etik, sehingga kalau saran hukum sudah turun dalam satu atau dua hari dan juga bapak Kapolda sudah menandatangani surat perintah untuk melakukan sidang maka sidang dari AKP RM akan dilakukan,” jelasnya.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini juga menyatakan arahan dari Kapolda dan Wakapolda Papua memberikan rekomendasi kepadanya untuk melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sehingga dirinya meminta waktu kepada keluarga. Karena pihaknya sudah berkomitmen sesuai dengan hasil pertemuan Kapolda Papua di Polres Jayawijaya maupun di rumah duka.

“Kami minta pengertian dari pihak keluarga untuk waktu. Sebab ada beberapa proses yang kami lalui untuk memenuhi administrasi sesuai dengan peraturan Kapolri. Tetapi tidak lama lagi kita akan melakukan pembuktian dari kesalahan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan anggotanya meninggal dunia,” bebernya.

Ia menegaskan AKP RM dipastikan akan di-PTDH dalam waktu dekat. Untuk itu, dirinya meminta dukungan doa, pengertian serta dukungan kepada Kapolres dan anggota Polres Jayawijaya untuk melakukan pemeriksaan saksi -saksi dari kasus itu yang ditangani di Wamena.

Baca Juga :  Danrem Minta KKB Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S Napitupulu, SH., SIK., MH., menyatakan dalam aksinya, keluarga dan simpatisan dari almarhum Bribda Diego Rumaropen sudah menyatakan menunggu prosesnya dengan membuat tenda di halaman Mapolres Jayawijaya. Namun pihaknya akan mensosialisasikan kepada keluarga untuk tidak membuat tenda karena ini Mapolres Jayawijaya.

“Kita akan sampaikan kepada mereka dengan cara persuasif. Artinya ini masyarakat kita, ingin menyampaikan sesuatu tetapi tidak dengan cara harus mendirikan tenda di Polres Jayawijaya, kurang pas,” jelasnya.

Sementara untuk pemeriksaan 24 saksi terkait kasus pembunuhan tersebut sudah dilakukan dan terus dikembangkan. Pihaknya saat ini dalam posisi menunggu untuk proses lebih lanjut hasil dari Labfor Mabes Polri terkait barang bukti parang dan pakaian yang berlumuran darah yang dikirimkan sehingga pihaknya mempunyai kepastian hukum yang nanti akan digelarkan.

“kasus ini ada dua yang pertama soal AKP RM terkait penyalahgunaan kewenangan yang ditangani Propam Polda Papua dan Kami di sini menangani kasus pembunuhan. Sehingga berbicara barang bukti yang dikirim itu dari Polres ke Mabes Polri atau domainnya Polres Jayawijaya, sedangkan yang ditangani Propam Polda terpisah,” tutupnya. (jo/nat)

Keluarga dan Simpatisan Alm. Bripda Diego Rumaropen Tagih Janji Kapolda Papua

WAMENA-Keluarga dan simpatisan almarhum Bripda Diego Rumaropen kembali mendatangi Mapolres Jayawijaya, Kamis (21/7).

Kedatangan mereka untuk menagih janji dari Kapolda Papua, untuk menghusut kasus kematian Bripda Diego Rumaropen.

Mewakili keluarga, Pdt. Alexander Mauri menyatakan keluarga kembali datang ke Mapolres Jayawijaya untuk menagih janji yang telah diucapkan Kapolda Papua di tempat yang sama pada saat melakukan pertemuan sebulan lalu, untuk memproses AKP RM dengan pemecatan secara tidak hormat dan prosesnya di hadapan keluarga di Polres Jayawijaya.

“Kami juga meminta klarifikasi prosesnya seperti apa. Sebab dalam pertemuan dengan Kapolda sudah disampaikan jika akan transparan dalam kasus ini. Oleh karena itu kami meminta agar Kapolda Papua menjelaskan masalah ini,” ungkapnya kepada Kapolres dan PJU Polres Jayawijaya, Kamis (21/7) kemarin.

Mewakili Kapolda Papua, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustaf Urbinas, SIK., MH., melalui sambungan telepon selulernya yang didengarkan oleh keluarga dan simpatisan menyatakan proses terhadap AKP RM sedang dijalankan dengan sangat cepat. Dimana saat ini pihaknya tinggal menunggu saran hukum dari Bidang Hukum Polda Papua.

Baca Juga :  Identitas Pemilik Teripang Ilegal, Teridentifikasi

“Kami juga sudah mengajukan surat untuk keanggotaan sidang komisi dari kode etik, sehingga kalau saran hukum sudah turun dalam satu atau dua hari dan juga bapak Kapolda sudah menandatangani surat perintah untuk melakukan sidang maka sidang dari AKP RM akan dilakukan,” jelasnya.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini juga menyatakan arahan dari Kapolda dan Wakapolda Papua memberikan rekomendasi kepadanya untuk melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sehingga dirinya meminta waktu kepada keluarga. Karena pihaknya sudah berkomitmen sesuai dengan hasil pertemuan Kapolda Papua di Polres Jayawijaya maupun di rumah duka.

“Kami minta pengertian dari pihak keluarga untuk waktu. Sebab ada beberapa proses yang kami lalui untuk memenuhi administrasi sesuai dengan peraturan Kapolri. Tetapi tidak lama lagi kita akan melakukan pembuktian dari kesalahan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan anggotanya meninggal dunia,” bebernya.

Ia menegaskan AKP RM dipastikan akan di-PTDH dalam waktu dekat. Untuk itu, dirinya meminta dukungan doa, pengertian serta dukungan kepada Kapolres dan anggota Polres Jayawijaya untuk melakukan pemeriksaan saksi -saksi dari kasus itu yang ditangani di Wamena.

Baca Juga :  Pemkab Sosialisasi Gerakan Tanam Palawijaya

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S Napitupulu, SH., SIK., MH., menyatakan dalam aksinya, keluarga dan simpatisan dari almarhum Bribda Diego Rumaropen sudah menyatakan menunggu prosesnya dengan membuat tenda di halaman Mapolres Jayawijaya. Namun pihaknya akan mensosialisasikan kepada keluarga untuk tidak membuat tenda karena ini Mapolres Jayawijaya.

“Kita akan sampaikan kepada mereka dengan cara persuasif. Artinya ini masyarakat kita, ingin menyampaikan sesuatu tetapi tidak dengan cara harus mendirikan tenda di Polres Jayawijaya, kurang pas,” jelasnya.

Sementara untuk pemeriksaan 24 saksi terkait kasus pembunuhan tersebut sudah dilakukan dan terus dikembangkan. Pihaknya saat ini dalam posisi menunggu untuk proses lebih lanjut hasil dari Labfor Mabes Polri terkait barang bukti parang dan pakaian yang berlumuran darah yang dikirimkan sehingga pihaknya mempunyai kepastian hukum yang nanti akan digelarkan.

“kasus ini ada dua yang pertama soal AKP RM terkait penyalahgunaan kewenangan yang ditangani Propam Polda Papua dan Kami di sini menangani kasus pembunuhan. Sehingga berbicara barang bukti yang dikirim itu dari Polres ke Mabes Polri atau domainnya Polres Jayawijaya, sedangkan yang ditangani Propam Polda terpisah,” tutupnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya