Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan Anak Angkat Alami Gangguan Jiwa 

MERAUKE-  Polisi tidak dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan anak angkat  di Kepi, Kabupaten Mappi  berinisial  HMK (42) lantaran yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

  Kapolres  Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa, (19/7) mengungkapkan bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Mappi pihaknya sudah terima.

  ‘’Untuk hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi kejiwaan dari pelaku sudah kami terima. Dimana pihak medis memberikan kesimpulan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa,’’ kata Andi Suhidin.  Karena mengalami gangguan jiwa, maka secara otomatis proses hukum terhadap pelaku tidak bisa dilanjutkan. Kasat Andi Suhidin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas persyaratan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.   

Baca Juga :  Pesta Narkoba, 19 Pelajar Diringkus

Andi Suhidin menjelaskan bahwa setelah mendapat hasil  pemeriksaan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan dan menyarankan pelaku di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura.

      ‘‘Rencananya hari ini, pelaku diberangkatkan ke Jayapura untuk menjalani terapi dan perawatan di RSJ Abepura Jayapura,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ini  dilakukan pelaku terhadap anak angkatnya bernama Aurelia Suma (17) pada Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku menikam sebanyak 3 kali dengan menggunakan pisau yang mengenai paha bagian kiri depan sebanyak 1 kali, paha bagian kiri belakang sebanyak 2 kali. (ulo/tho)   

MERAUKE-  Polisi tidak dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan anak angkat  di Kepi, Kabupaten Mappi  berinisial  HMK (42) lantaran yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

  Kapolres  Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa, (19/7) mengungkapkan bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Mappi pihaknya sudah terima.

  ‘’Untuk hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi kejiwaan dari pelaku sudah kami terima. Dimana pihak medis memberikan kesimpulan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa,’’ kata Andi Suhidin.  Karena mengalami gangguan jiwa, maka secara otomatis proses hukum terhadap pelaku tidak bisa dilanjutkan. Kasat Andi Suhidin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas persyaratan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.   

Baca Juga :  Kodim Boven Digoel Galakkan Ketahanan Pangan

Andi Suhidin menjelaskan bahwa setelah mendapat hasil  pemeriksaan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan dan menyarankan pelaku di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura.

      ‘‘Rencananya hari ini, pelaku diberangkatkan ke Jayapura untuk menjalani terapi dan perawatan di RSJ Abepura Jayapura,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ini  dilakukan pelaku terhadap anak angkatnya bernama Aurelia Suma (17) pada Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku menikam sebanyak 3 kali dengan menggunakan pisau yang mengenai paha bagian kiri depan sebanyak 1 kali, paha bagian kiri belakang sebanyak 2 kali. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya