Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, ditemui wartawan mengakui jika ke-11 terduga teroris tersebut saat ini sedang menjalani sidang. ‘’Kemudian kita hadirkan para saksi yang ada di Merauke. Saksi yang kita hadirkan ini memberikan keterangan vidcall. Kami di sini sifatnya memfasilitasi para saksi untuk hadir dalam sidang secara zoom,’’ katanya.
Sudah satu bulan ini, seorang perempuan paro baya ditemukan tak bernyawa di Jembatan Temiri Jalan Raya Nafri – Koya, Kampung Nafri, Distrik Abepura pada Januari lalu. Tapi hingga kemarin, pelaku yang diduga memperkosa dan membunuh korban ini, masih misterius.
Kuasa Penggugat Guntur Ohoiwutun, SH, MH, saat dihubungi media ini setelah sidang yang berjalan singkat tersebut mengungkapkan, sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Ari Gunawan, SH, MH. Hanya saja, lanjut Guntur Ohoiwutun, dalam sidang perdana ini, pihak tergugat tidak hadir.
Kasat Narkkoba Anugrah menjelaskan, untuk barang bukti satu batang pohon ganja telah diperiksa ke ahlinya dan menyatakan 97 persen pohon yang disita tersebut adalah ganja. ‘’Tapi apakah jenis ganja kelas satu atau bagaimana, itu yang kita uji Lab,’’ katanya.
Jaksa Penuntut Umum Bambang Permadi menyampaikan, agenda tuntutan terhadap terdakwa Caca sedang dalam proses diajukan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Nantinya, Kejati Papua dilakukan ekspos setelah itu dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 3.027 aduan sepanjang 2021. Permintaan perlindungan saksi dan korban kekerasan seksual (KS) juga meningkat tajam selama pandemi Covid-19.
‘’Kita juga mendesak keluarga dan teman-temannya di kapal, baik kapten dan para ABK kapal agar pelaku segera menyerahkan diri. Kalau tidak maka proses tetap berjalan,’’ kata Kapolsek saat dihubungi, Sabtu (12/2).
Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan kasus cabul yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur itu. Menurut Kasat Reskrim, kasus cabul dilakukan tersangka saat mengantar korban dengan menggunakan ketinting dari Dusun Masin ke Kepi, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi.
Ganja seberat 2,3 Kg hasil tangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Polresta Jayapura Kota akhirnya dimusnahkan. Menariknya, barang haram sebanyak itu dibakar di depan lima tersangka pengedar yakni SY (39) dan JM, ST (26), YM (20), TM (26) dengan disaksikan oleh Jane Sabatris Waromi, SH, Victor Maurid Suruan, SH, Yang Melva Rian, SH dan Oktovianus Taliti, SH
Polres Boven Digoel dipraperadilankan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Boven Digoel. Dimana praperadilankan ini diajukan oleh 2 dari 3 terduga pelaku yakni MB dan AK, terkait penangkapan dan penahanan selama kurang lebih 2 bulan tanpa surat penahanan.